Kutipan Media - Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan No. 272/2026 yang menetapkan ketentuan baru terkait investasi dan survei proyek pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam melaksanakan Resolusi No. 253/2025 Majelis Nasional mengenai pengembangan energi nasional untuk periode 2026-2030.
Keputusan 272/2026 memperkenalkan syarat baru bagi unit yang melakukan survei proyek pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai. Untuk pertama kalinya, unit survei diwajibkan memiliki modal ekuitas minimum sebesar 1 miliar VND untuk setiap MW pembangkit yang akan disurvei. Jika unit survei mengajukan area untuk beberapa proyek, modal ekuitas yang dibutuhkan harus mengacu pada total MW dari semua proyek yang diusulkan.
Unit survei juga perlu menunjukkan kapasitas keuangan melalui laporan keuangan yang diaudit atau dokumen hukum lainnya. Ini bertujuan untuk mencegah pendaftaran survei yang tidak memiliki kapasitas yang memadai. Selain itu, Keputusan No. 272 menetapkan syarat keuangan bagi perusahaan yang mengajukan permohonan investasi untuk proyek pembangkit listrik tenaga angin lepas pantai, di mana minimal 20% dari total investasi harus berasal dari modal ekuitas perusahaan.
Perusahaan dengan investasi asing harus memenuhi ketentuan dalam Keputusan No. 58/2025, termasuk rasio kontribusi modal investasi minimum sebesar 15%. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat menyaring perusahaan yang memiliki kapasitas keuangan yang cukup, serta membatasi praktik pengkhususan proyek dan penundaan pelaksanaan.
Keputusan ini juga menambahkan mekanisme untuk menangani biaya survei dan penyusunan dokumen proyek. Untuk proyek yang melibatkan perusahaan milik negara dalam survei, semua biaya harus diaudit sebelum penggantian oleh investor terpilih sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mekanisme ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan memberikan dasar hukum untuk pemulihan biaya survei.
Keputusan 272 juga mengatur prosedur penerimaan dan pemrosesan permohonan survei serta persetujuan kebijakan investasi. Proses koordinasi antara kementerian, sektor, dan otoritas terkait telah didefinisikan secara jelas, mengatasi masalah yang sebelumnya terjadi akibat kurangnya panduan spesifik dalam pelaksanaan proyek berskala besar.