Khofifah Djadwalkan Ulang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Hibah Jatim
Sumber Foto: HARIAN DISWAY
Hukum

Khofifah Djadwalkan Ulang Sebagai Saksi Sidang Korupsi Hibah Jatim

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Khofifah akan dijadwalkan menjadi saksi pada Kamis, 12 Februari 2026.

Sebelumnya, Khofifah absen sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2019 - 2022. Seharusnya ia dijadwalkan hadir pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis, 5 Februari 2026.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dame Maria Silaban menjelaskan adanya penjadwalan ulang tersebut terkait dengan surat penundaan yang disampaikan Khofifah melalui tim Biro Hukumnya.

Berdasarkan keterangan Biro Hukum Adi Sarono, Khofifah berhalangan hadir dalam sidang dikarenakan adanya sejumlah agenda yang tidak dapat diwakilkan.

Agenda tersebut meliputi adanya Rapat Paripurna bersama DPRD Jawa Timur hingga persiapan menjelang kunjungan Presiden RI Prabowo Subianto.

“Itu benar, hari ini (Kamis, 5 Februari 2026) Khofifah menjalankan agenda lain yang sudah dijadwalkan sebelumnya,” ujarnya saat ditemui Harian Disway di PN Tipikor Surabaya.

Dame menyebutkan akan menjadwalkan kembali persidangan.”Sidang akan kembali digelar pada tanggal 12 minggu depan,” tuturnya.

Menurutnya, pemanggilan Khofifah sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Pemerintah Provinsi Jawa Timur merupakan tindak lanjut dari pengungkapan fakta dalam sidang sebelumnya.

“Saudara Khofifah akan dimintai keterangan terkait prosedur pelanggaran. Ada beberapa hal lainnya yang perlu diklarifikasi dari BAP saudara Kusnadi,” tutur Dame.

Kemudian Dame juga menegaskan apabila Khofifah kembali tidak menghadiri persidangan, maka persidangan akan tetap dilanjutkan. “Persidangan akan langsung pemeriksaan terhadap terdakwa,” pungkasnya.