Kutipan Media - RRI.CO.ID, Pekanbaru - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam menyampaikan kabar baik bagi peserta yang telah memenuhi syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, klaim JHT dengan saldo maksimal Rp15 juta dapat diajukan secara daring melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pekanbaru Panam, Ruszian Dedy, mengatakan peningkatan batas klaim melalui aplikasi JMO merupakan bagian dari transformasi layanan digital untuk mempermudah peserta.
“Peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta kini tidak perlu lagi datang dan antre di kantor cabang. Cukup melalui aplikasi JMO, klaim dapat diajukan dari mana saja dengan proses yang lebih cepat dan praktis,” ujar Ruszian, Jumat (27/2/2026).
Aplikasi JMO sendiri merupakan platform resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan berbagai layanan digital, mulai dari informasi program, pendaftaran peserta, pelaporan dan pengaduan, pengecekan saldo, hingga pengajuan klaim JHT.
Ruszian menjelaskan, manfaat JHT dapat dibayarkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, maupun saat berhenti bekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, kemudahan klaim melalui JMO menjadi bukti komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas pelayanan berbasis digital, sehingga peserta dapat merasakan manfaat program secara optimal.
“Digitalisasi ini diharapkan memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi peserta. Kami terus berinovasi agar seluruh pekerja bisa mendapatkan layanan yang mudah, cepat, dan transparan,” tambahnya.
Dengan kemudahan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Panam mengimbau peserta untuk mengunduh aplikasi JMO melalui App Store maupun Play Store serta memastikan data kepesertaan telah diperbarui agar proses klaim berjalan lancar.