Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terkait Berita Kasus Korupsi Tambang Mandiodo di Konawe Utara
Sumber Foto: SultraNews
Petikan Media

Klarifikasi dan Permohonan Maaf Terkait Berita Kasus Korupsi Tambang Mandiodo di Konawe Utara

KENDARI, Sultra – Media online sultranews.co.id memberikan klarifikasi terkait kutipan pernyataan Hardius Karo Karo yang dimuat dalam pemberitaan sebelumnya mengenai kasus korupsi di Tambang Mandiodo. Klarifikasi ini merupakan respons terhadap surat somasi dari Law Firm Yosep Sinar Surya Siahaan, S.H.& Partners, yang merupakan kuasa hukum Hardius Karo Karo.

Pernyataan yang dikutip dalam berita berjudul "Massa Aksi Ricuh, Desak Kejati Sultra Usut Tuntas Kasus Korupsi Tambang Mandiodo Senilai Rp 5.7 Triliun" menyebutkan bahwa Hardius Karo Karo menilai Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadirkan Tan Lie Pin alias Lili Salim secara paksa dalam sidang yang dijadwalkan pada 28 April 2025. Namun, perintah tersebut belum dilaksanakan secara efektif.

Hardius Karo Karo juga menyatakan bahwa fakta dan kronologi kasus menunjukkan keterlibatan Lili Salim dalam kasus korupsi pertambangan Blok Mandiodo. Ia meminta Kejati Sultra untuk segera menetapkan Lili Salim sebagai tersangka dan menindak semua pihak yang terlibat.

Klarifikasi Pihak Redaksi

Dalam klarifikasi yang disampaikan, redaksi menyatakan bahwa pernyataan Hardius Karo Karo tidak diambil dari wawancara langsung, melainkan dikutip dari beberapa media online, termasuk Beritalima.com. Dalam berita tersebut, Hardius Karo Karo memberikan penjelasan mengenai hilangnya nama Tan Lie Pin dari pusaran perkara pencucian uang terkait izin tambang PT Antam.

Permohonan Maaf

Redaksi sultranews.co.id memohon maaf karena tidak mencantumkan sumber kutipan pernyataan Hardius Karo Karo dalam berita sebelumnya. Sebagai tindakan koreksi, kutipan tersebut telah dihapus dari berita yang dimaksud.

Dengan klarifikasi dan permohonan maaf ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi.