Klarifikasi Tim Pengacara Terkait Tuduhan Farhat Abbas soal Perjuangan Ijazah Palsu Jokowi
Sumber Foto: detiksatu.com
Inti Pernyataan

Klarifikasi Tim Pengacara Terkait Tuduhan Farhat Abbas soal Perjuangan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta - Baru-baru ini, Farhat Abbas mengeluarkan sejumlah pernyataan yang menyangkut tim pengacara yang berupaya mengungkap dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Pernyataan tersebut tersebar di berbagai platform media sosial, termasuk TikTok dan WhatsApp. Tim pengacara yang dipimpin oleh Roy Suryo Cs merasa perlu memberikan klarifikasi terhadap tuduhan-tuduhan tersebut.

Pernyataan Farhat Abbas

  • Pernyataan Pertama: Farhat Abbas menuduh adanya hubungan khusus antara Dr. Tifa dan pengacara berinisial RH, dengan merujuk pada peristiwa di tempat karaoke.
  • Pernyataan Kedua: Ia juga menyebutkan bahwa RH memaksa Rismon Sianipar untuk tetap menyatakan bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
  • Pernyataan Ketiga: Farhat menuduh para pengacara dalam kasus ini dikendalikan oleh pihak tertentu dan memiliki motif ekonomi.

Klarifikasi Tim Pengacara

Menanggapi pernyataan pertama dan kedua, tim pengacara memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut, karena hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan perjuangan mereka dalam kasus ini. Mereka mendorong Dr. Tifa dan RH untuk memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Tim pengacara juga menyarankan agar RH mempertimbangkan untuk melaporkan Farhat Abbas jika tuduhan itu tidak benar.

Untuk pernyataan ketiga, tim pengacara memberikan bantahan sebagai berikut:

  • Komitmen Pro Bono: Sejak awal menerima kuasa dari Roy Suryo Cs, tim pengacara telah berkomitmen untuk menangani kasus ini secara pro bono, tanpa menerima bayaran dari klien.
  • Penolakan Tawaran Keuntungan: Tim pengacara menyatakan bahwa mereka telah menolak tawaran kompensasi sebesar Rp 100 miliar untuk menghentikan kasus, yang menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki motif ekonomi dalam perjuangan ini.
  • Konsistensi Perjuangan: Tim menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan negosiasi untuk menyelesaikan kasus ini secara damai dan tetap berkomitmen untuk membawa perkara ini ke pengadilan.
  • Independensi dan Kemandirian: Tim pengacara menegaskan bahwa keputusan mereka dalam menangani perkara ini murni berdasarkan kesadaran dan independensi, tanpa intervensi dari pihak manapun.

Tim pengacara menyatakan bahwa perjuangan mereka bertujuan untuk membersihkan sejarah bangsa dari dugaan ijazah palsu yang dimiliki oleh seorang pemimpin negara. Mereka berharap agar masyarakat Indonesia dapat memberikan dukungan dalam upaya menuntaskan kasus ini.

"Semoga Allah SWT menolong perjuangan kami," tutup tim pengacara.