KLH Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Prioritas untuk Lingkungan Berkelanjutan
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH /BPLH) terus berupaya mengatasi masalah krisis sampah dengan menjembatani kesenjangan antara target nasional dan implementasi kebijakan di tingkat lokal.
Upaya ini dilakukan karena pencapaian target 100 persen sampah terkelola pada 2029, mustahil terwujud tanpa adanya kolaborasi politik dan anggaran dari legislatif di daerah.
Langkah ini menjadi krusial di tengah upaya Indonesia menjawab tantangan triple planetary crisis perubahan iklim, polusi, dan kehilangan keanekaragaman hayati yang berdampak langsung pada penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) secara nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh KLH/BPLH dalam rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup bersama DPRD Kabupaten se-Indonesia.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, lingkungan hidup merupakan salah satu indikator kualitas pembangunan dan pengelolaan sampah.
"Lingkungan hidup adalah ukuran kualitas pembangunan yang paling hakiki, dan salah satu indikator paling nyata adalah bagaimana kita mengelola sampah," ujar Hanif, dilansir Liputan6.com dari laman resmi Kementerian Lingkungan Hidup www.kemenlh.go.id, Jumat (16/1/2026).
Menurutnya, pengelolaan sampah harus diprioritaskan dan dilakukan dengan baik agar skor IKLH dapat meningkat.
"Pengelolaan sampah tidak boleh lagi menjadi urusan sampingan, melainkan harus dirumuskan dengan langkah-langkah terbaik dan berkelanjutan, serta menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan di setiap kabupaten. Hal ini menjadi kunci utama untuk meningkatkan skor IKLH kita di tengah ancaman triple planetary crisis," sambung Hanif.
Lingkungan Hidup sebagai Parameter Utama
Perbesar
Dalam masalah sampah, kesenjangan implementasi menjadi sorotan utama. Sebab, saat ini capaian pengelolaan sampah masih tertahan di angka 24 persen. Sementara timbulan sampah nasional yang dihasilkan melonjak hingga 143.824 ton per hari.
KLH/BPLH juga menekankan pengelolaan sampah bukan hanya urusan dalam ruang lingkup dinas kebersihan. Melainkan harus masuk dalam dokumen perencanaan daerah untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Dengan menempatkan lingkungan hidup sebagai parameter utama, pemerintah daerah diharapkan dapat menjamin hak konstitusional masyarakat.
Sehingga, hak untuk mendapatkan ruang hidup yang sehat dan berkualitas dapat diperoleh, serta memungkinkan untuk menekan laju kerusakan ekosistem.
Komitmen ini mendapat respons dari representasi di daerah. Di wilayah Kalimantan Timur, Ketua DPRD Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur Devung Paran, menyatakan kesiapan untuk melakukan penyelarasan kebijakan di tingkat lokal demi mendukung target besar yang ditetapkan pusat.
Ia juga menyampaikan perlu adanya evaluasi terhadap aturan pengelolaan lingkungan di tingkat tapak, agar regulasi dapat berjalan efektif dan selaras dengan visi strategis nasional yang diusung oleh KLH/BPLH.
"Kami di daerah, khususnya Mahakam Ulu, berkomitmen penuh untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aturan dan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang ada saat ini," terang Devung.
Membangun Sinergi Menuju Indonesia Bersih dan Berkelanjutan
Perbesar
Devung juga menegaskan, dalam persoalan sampah, kebijakan daerah dengan arahan pemerintah pusat harus berkesinambungan.
"Kami menyadari bahwa persoalan sampah memerlukan pendekatan baru yang lebih adaptif. Oleh karena itu, kami akan segera menyesuaikan kebijakan daerah agar sejalan dengan arahan pemerintah pusat, memastikan dukungan regulasi dan anggaran di DPRD mampu menjawab tantangan lingkungan yang semakin kompleks di masa depan," tegas Devung.
Forum ini diharapkan dapat membangun sinergi yang memberikan perubahan kerangka berpikir di tingkat legislatif daerah agar lebih progresif dalam menyusun peraturan daerah terkait lingkungan.
KLH/BPLH mendorong DPRD untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran guna memastikan setiap daerah memiliki peta jalan pengelolaan sampah yang jelas dan mandiri.
Pada akhirnya, Indonesia bersih dan berkelanjutan 2029 bertumpu pada seberapa kuat kerja sama lintas sektor dan tingkat pemerintahan dalam mengimplementasikan regulasi yang ada dalam bentuk aksi nyata bagi masyarakat.




