Komdigi Tegaskan Tindakan Terhadap OTA Ilegal untuk Lindungi Pariwisata
Sumber Foto: PRFM News
Lifestyle

Komdigi Tegaskan Tindakan Terhadap OTA Ilegal untuk Lindungi Pariwisata

PRFMNEWS - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menindak tegas platform Online Travel Agent (OTA) yang belum memiliki izin resmi demi melindungi wisatawan, menjaga penerimaan pajak daerah, serta menciptakan persaingan usaha yang adil bagi para pelaku pariwisata yang taat aturan.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan, upaya tersebut ditempuh lewat kolaborasi bersama Kementerian Pariwisata menyusul temuan adanya banyak akomodasi yang dipromosikan secara online tanpa izin resmi.

Ia juga mengatakan, jangan sampai potensi pendapatan daerah justru mengalir ke luar negeri akibat praktik usaha ilegal. Ia menekankan bahwa kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah harus menjadi prioritas utama.

“Fokus kami adalah melindungi kepentingan masyarakat dan daerah. Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain,” ujar Meutya dikutip prfmnews.id dari laman Kemkomdigi, Rabu 25 Februari 2026.

Fenomena akomodasi privat seperti vila milik warga asing yang tidak memiliki izin resmi telah menimbulkan kerugian ekonomi bagi daerah wisata. Karena itu, Kemkomdigi siap mengambil langkah tegas terhadap platform digital yang memfasilitasi praktik tersebut dengan sanksi teguran atau bahkan pemutusan akses (takedown).

"Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses. Sementara bagi yang sudah terdaftar namun tetap memasarkan akomodasi ilegal yang tidak patuh aturan pariwisata, kami menunggu rekomendasi sanksi dari Kemenpar," tegasnya.

Sementara itu, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana menyampaikan bahwa sektor pariwisata merupakan salah satu motor utama penggerak ekonomi nasional. Di tahun 2025, sektor ini mencatatkan devisa sebesar Rp317,2 triliun dan menyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) sekitar 3,97 hingga 4,8 persen.

Widiyanti juga mengungkapkan, hasil pengawasan di lima provinsi yakni Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) menunjukkan bahwa 72,8 persen akomodasi yang diawasi belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dinyatakan tidak berizin.