Kontradiksi Saksi Kunci Warnai Sidang Korupsi IUP Kaltim
Kutipan Media - Kamis, 26/02/2026
Penulis: Adnan Abdul
— Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim) dengan terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (26/2/2026).
Jaksa penuntut umum menghadirkan empat saksi dalam agenda pemeriksaan, yakni Sugeng, Iwan Candra, Wasis, dan Hairil Asmi.
Majelis hakim yang dipimpin Radityo Baskoro bersama hakim anggota Lili Evelin dan Suprapto menggali keterangan saksi, khususnya terkait dugaan pertemuan di rumah dinas gubernur yang disebut dalam surat dakwaan sebagai titik awal adanya pemufakatan jahat.
Kuasa hukum terdakwa Hendrik Kusniato menilai fakta persidangan justru memunculkan kontradiksi antara dua saksi yang dianggap kunci, yakni Sugeng dan Iwan Candra.
“Dari empat saksi yang dihadirkan, dua di antaranya yang dalam BAP disebut paling penting, justru memberikan keterangan yang berbeda di persidangan,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, Sugeng mengaku pernah mengantar Iwan Candra dan Rudy Ong Chandra ke rumah dinas gubernur untuk sebuah pertemuan. Namun Iwan Candra membantah pernah diantar Sugeng ke lokasi tersebut.
“Kalau keterangannya berbeda, tentu patut dipertanyakan apakah pertemuan itu benar terjadi atau tidak. Termasuk soal pertemuan dengan Amrullah yang disebut diatur Sugeng, itu juga tidak terungkap jelas di persidangan,” tegasnya.
Berita Terkait




