Kontroversi Pernyataan Dudung dan Perdebatan Sikap dalam Keberagamaan
Sumber Foto: detikNews
Inti Pernyataan

Kontroversi Pernyataan Dudung dan Perdebatan Sikap dalam Keberagamaan

Pernyataan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) Letnan Jenderal Dudung Abdurachman memicu perbincangan publik. Inti pesannya disebut sebagai ajakan agar tidak bersikap fanatik secara berlebihan. Namun, respons paling ramai muncul setelah pernyataan yang dipahami sebagai “semua agama benar di mata Tuhan”, terutama dari kalangan Muslim, sementara pemuka agama lain dinilai tidak banyak menanggapi.

Sejumlah pihak mempermasalahkan pernyataan tersebut karena merujuk pada keyakinan dalam Al-Qur’an bahwa agama yang diterima di sisi Allah adalah Islam. Dalam kerangka itu, seorang Muslim yang menyatakan semua agama benar dianggap bertentangan dengan ayat tersebut.

Dalam konteks ini, Dudung menyatakan dirinya bukan ulama. Ia disebut tidak menyampaikan pandangan sebagai tokoh agama kepada umat Islam, melainkan sebagai panglima yang berbicara kepada prajurit dengan latar agama yang beragam. Dengan demikian, pernyataannya dipahami lebih sebagai pesan mengenai cara bersikap di tengah keberagaman, bukan pembahasan teologis tentang kebenaran suatu agama.

Klaim kebenaran dan batas perbandingan antaragama

Tiap agama memiliki klaim kebenaran yang menjadi dasar keyakinan umatnya untuk memilih dan mempertahankan iman. Pada saat yang sama, hal itu berarti terdapat banyak orang yang sama-sama yakin pada kebenaran agama masing-masing.

Dari sudut pandang ini, pertanyaan tentang agama mana yang “paling benar” dinilai tidak perlu, karena kebenaran agama dipandang sebagai kebenaran subjektif. Agama-agama dianggap tidak mungkin diperbandingkan untuk mencari mana yang paling benar.

Masalah muncul ketika perbandingan antaragama dilakukan secara serampangan, termasuk dengan membedah isi kitab dan ajaran agama lain untuk disalahkan, bahkan sampai mengarah pada penghinaan. Praktik semacam itu dinilai berbahaya karena berpotensi menimbulkan perpecahan. Karena itu, ditegaskan pentingnya mengingatkan bahwa membanding-bandingkan agama untuk mencari yang paling benar tidak diperlukan.

Dalam pandangan tersebut, keyakinan terhadap agama sendiri tidak mensyaratkan agama lain harus dinilai salah. Seseorang dapat meyakini kebenaran agamanya tanpa menjadikan kesalahan agama lain sebagai prasyarat.

Perdebatan lama soal pluralisme

Kontroversi serupa disebut bukan hal baru. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengharamkan pluralisme. Keberatan terhadap pernyataan seperti “semua agama sama” atau “semua agama benar” telah berlangsung lama, dan bagi sebagian kalangan dinilai sebagai upaya mengaburkan keyakinan bahwa Islam adalah satu-satunya kebenaran.

Menurut pandangan tersebut, jika keyakinan umat Islam terhadap kebenaran Islam digoyahkan, maka akan lebih mudah mengajak mereka pindah agama karena dianggap “sama saja”. Pangkal persoalan ini dikaitkan dengan keyakinan sebagian orang bahwa umatnya menjadi target konversi, bahkan ada yang meyakini terdapat upaya sistematis, termasuk melibatkan pemerintah. Kelompok dengan cara pandang demikian disebut cenderung waspada terhadap negara dan menempatkannya sebagai pihak yang dianggap bermusuhan.

Negara dan kepentingan pada Pancasila

Pandangan bahwa negara berkepentingan mengubah keyakinan warganya dinilai tidak berdasar. Disebutkan bahwa selama puluhan tahun, umat Islam tetap menjadi mayoritas dan negara terus memberikan pelayanan dalam porsi besar kepada umat Islam. Negara juga dinilai tidak memiliki kepentingan untuk mengubah keyakinan warga, maupun menjadi alat pihak tertentu untuk tujuan tersebut.

Kepentingan negara disebut terutama pada kesetiaan kepada Pancasila. Artinya, warga diharapkan dapat taat pada agama masing-masing, sekaligus berkomitmen menjadikan Republik Indonesia sebagai rumah bersama bagi pemeluk berbagai agama, tanpa ada upaya mendominasi ruang hidup bersama itu.