Koperasi di Kotim Dorong Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja
SAMPIT – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus digencarkan di Kabupaten Kotawaringin Timur, salah satunya melalui penguatan literasi bagi pengurus dan anggota koperasi. Edukasi ini dipandang strategis karena koperasi dinilai memiliki peran langsung dalam menjangkau pekerja informal, tenaga kerja mandiri, hingga pelaku usaha kecil yang selama ini rentan terhadap risiko sosial ekonomi.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur, Johny Tangkere, menegaskan pentingnya pemahaman jaminan ketenagakerjaan di lingkungan koperasi.
“Kegiatan literasi ini memiliki arti yang sangat penting, khususnya bagi pengurus, pengawas, dan anggota koperasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya saat membuka kegiatan literasi program BPJS Ketenagakerjaan, Kamis 19 Februari 2026.
Menurut Johny, BPJS Ketenagakerjaan merupakan instrumen strategis negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja, tidak hanya sektor formal, tetapi juga pekerja informal, pelaku usaha, tenaga kerja mandiri, dan praktisi koperasi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap pengurus, pengawas, dan anggota koperasi semakin memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun,” katanya.
Ia menambahkan, perlindungan tersebut menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan usaha koperasi. Dengan adanya rasa aman, praktisi koperasi dapat lebih fokus mengembangkan usaha tanpa dibayangi kekhawatiran terhadap risiko sosial ekonomi di masa depan.
Pemerintah daerah pun berkomitmen mendorong peningkatan kesejahteraan koperasi melalui perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Salah satu upaya kami adalah memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pengurus, pengawas, dan anggota koperasi yang selama ini masih membutuhkan perhatian lebih,” timpal Johny.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur juga mengapresiasi sinergi yang telah terbangun dengan BPJS Ketenagakerjaan. Johny berharap kegiatan literasi ini tidak berhenti pada pemahaman semata, tetapi mendorong partisipasi aktif praktisi koperasi untuk menjadi peserta.
“Mari kita bersama-sama membangun ekosistem usaha yang aman, sejahtera, dan berkelanjutan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sampit, Dwi Ari Wibowo, menilai dukungan pemerintah daerah menjadi kunci keberhasilan perluasan perlindungan pekerja.
“Jaminan ketenagakerjaan sangat dibutuhkan agar pekerja merasa aman dan nyaman saat bekerja. Karena itu kami terus mengimbau perusahaan maupun pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Dwi Ari mengungkapkan, masih banyak pekerja dan perusahaan yang belum sepenuhnya memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menjelaskan terdapat lima program utama yang dapat diakses pekerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Selain menjadi hak pekerja, program ini juga sangat membantu perusahaan dalam memberikan jaminan, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau kondisi lain yang masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.




