Korban Penipuan Umroh Ummi Travel Lapor Polisi untuk Tuntut Kejelasan
LUBUKLINGGAU, PALPOS.CO - Kasus dugaan penipuan calon jemaah umroh yang menyeret nama agen perjalanan umroh dan haji khusus ' Ummi Wisata Travel ' atau lebih dikenal Ummi Travel, kini resmi memasuki ranah hukum.
Sejumlah korban mulai menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.
Pantauan di Polres Lubuklinggau, Selasa (24/2/2026), beberapa korban terlihat mendatangi kantor polisi untuk berkoordinasi dan membuat laporan resmi.
Salah satu korban, A Rivai, warga Semeteh, melalui juru bicaranya Endi Semeteh, mengungkapkan bahwa dirinya bersama empat korban lainnya sepakat menempuh jalur hukum demi mendapatkan kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak travel.
“Harapan korban, kasus ini bisa segera terang benderang. Korban ingin kejelasan soal dana yang sudah disetorkan dan nasib keberangkatan umroh korban” ujar Endi mewakili korban A Rivai Cs saat dijumpai di Mapolres Lubuklinggau.
Mereka berharap laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penipuan yang diduga telah merugikan sejumlah calon jemaah.
Bukan hanya A Rivai Cs, korban lainnya yakni Riza, warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dan istri, juga melaporkan kasus serupa.
Riza mengaku gagal diberangkatkan oleh Ummi Travel pada 5 Februari 2026 lalu.
Ia menceritakan, dirinya bersama sang istri termasuk dalam rombongan sekitar 20 jemaah yang sudah tiba di Jakarta untuk persiapan keberangkatan ke Tanah Suci.
Namun menjelang jadwal terbang, para jemaah justru kehilangan kontak dengan YU, yang disebut sebagai owner Ummi Travel.




