KPK Akhiri Cekal Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji
Sumber Foto: detikNews
Hukum

KPK Akhiri Cekal Fuad Hasan Terkait Korupsi Kuota Haji

Taufiq Syarifudin - detikNews

Kamis, 19 Feb 2026 20:17 WIB

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan pencekalan ke luar negeri untuk pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Fuad sebelumnya dicekal terkait dugaan korupsi kuota haji.

"Tidak (diperpanjang pencekalannya)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (19/2/2026).

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Cekal Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menerangkan KPK hanya memperpanjang masa pencekalan untuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya Ishfah Abidal Aziz. Menurutnya, pencekalan dilakukan untuk kebutuhan penyidikan.

"Dan juga kalau kita melihat pada KUHAP yang baru, cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa," jelasnya.

ADVERTISEMENT

"Sehingga kami ingin memastikan juga agar setiap proses hukum yang dilakukan oleh KPK juga firm sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," sambungnya.

Sebagai informasi, kasus korupsi kuota haji ini terkait pembagian tambahan 20 ribu anggota jemaah untuk kuota haji 2024 atau saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang bisa mencapai 20 tahun, bahkan lebih.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada 2024. Setelah ditambah, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu. Pangkal persoalan dimulai saat kuota tambahan itu dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Baca juga: Yaqut Melawan, KPK Tak Takut

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akhirnya Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024.

KPK menyebutkan kebijakan era Yaqut itu membuat 8.400 orang jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat setelah ada kuota tambahan tahun 2024 malah gagal berangkat.

Hasil penyidikan yang dilakukan KPK lalu menetapkan Yaqut dan mantan stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan telah mengantongi deretan bukti dari penetapan tersangka itu. Saat ini, Yaqut belum ditahan.

Lihat juga Video Bos Maktour Penuhi Panggilan KPK soal Korupsi Kuota Haji

[Gambas:Video 20detik]

(dek/dek)

korupsi kuota haji kpk pencekalan

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikTravel

Kedubes Korea Selatan Minta Warganya Hati-hati Liburan di Bali

detikFood

16 Tahun Menikah, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Tetap Mesra Kulineran Bareng

detikFinance

Trump Mau Kuasai Minyak Iran Selama Perang

detikOto

Suzuki Luncurkan Skutik Bongsor Baru, Harganya Rp 18 Jutaan

detikHealth

Ada Berapa Segitiga dalam Gambar Bertumpuk Ini? Cuma IQ Super yang Bisa Temukan Semua

detikInet

Review Tamron 35-100mm f/2.8: Lensa Compact Kualitas Pro untuk Portrait

Sepakbola

City Vs Liverpool: Bantai Si Merah 4-0, Haaland Dkk ke Semifinal Piala FA