KPK Jelaskan Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Sumber Foto: majalahnurani.com
Hukum

KPK Jelaskan Belum Ada Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap alasan KPK belum menjerat tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji di Kementerian Agama.

Setyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik, baru dua pihak yang memenuhi unsur pidana, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan bekas staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, dari pembuktian, dari keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu. Untuk saat ini baru dua, nanti masalah perkembangannya ya kita lihat saja,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Baca juga Bupati Tulungagung Gatut Sunu Terbukti Memeras, KPK: Menerima Rp2,7 Miliar

Namun, Setyo menyebutkan bahwa kasus ini dapat dikembangkan berdasarkan proses penyidikan yang masih berjalan.

Diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut dan Ishfah alias Gus Alex sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang mengatur tentang adanya kerugian negara. (Ym)

Follow Us

Post navigation

Previous post Gubernur Jatim Dorong Percepatan Sertifikasi SPPG

Next post RI-AS Teken Kesepakatan Tarif Timbal Balik 19 Persen

Search

Search for:

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.