KPK Lacak Keberadaan Safe House Pejabat Bea Cukai untuk Uang Hasil Korupsi
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri keberadaan safe house lain yang diduga digunakan oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyembunyikan uang hasil dugaan korupsi Importasi barang.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, penyidik telah menemukan dua safe house saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (4/2/2026). Salah satunya, apartemen di kawasan Jakarta Utara.
Setelah OTT, penyidik kembali menemukan satu lokasi lain, yakni di Ciputat, Tangerang Selatan. Saat melakukan penggeledahan di sana, Jumat (13/2/2026), penyidik menyita uang Rp 5 miliar yang disimpan dalam lima koper.
“Berarti ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman untuk menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” ujar Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Setyo menjelaskan, istilah safe house di kasus ini merupakan penyebutan yang digunakan para tersangka. Menurutnya, safe house tersebut bisa berupa merujuk pada rumah maupun apartemen.
“Bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak,” sambung mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Pertanian (Kementan) ini.
Terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, modus penggunaan safe house untuk menyimpan uang hasil korupsi dalam kasus dugaan suap importasi di DJBC dilakukan secara masif.
Berdasarkan temuan awal, rumah-rumah tersebut diduga sengaja disiapkan sebagai tempat transit maupun penyimpanan permanen uang tunai dalam jumlah besar sebelum didistribusikan atau “dicuci” ke dalam bentuk aset lain.
Penempatan uang di lokasi non-kantor dan non-permukiman pribadi ini disinyalir merupakan upaya sistematis untuk menghindari deteksi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun pelacakan transaksi keuangan perbankan.
“Artinya memang modus penggunaan safe house untuk penempatan uang ini masif terjadi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi.
Dia menyatakan, KPK saat ini sedang memetakan lokasi-lokasi yang diduga menjadi safe house para oknum pejabat Bea Cukai ini. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam tersangka. Keenamnya yakni, Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026; SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; dan ORL selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC.
Kemudian, JF selaku pemilik PT BR; AND selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan DK selaku Manajer Operasional PT BR.
JF sempat melarikan diri saat OTT dan kemudian menyerahkan diri pada Sabtu (7/2/2026) dini hari dan langsung ditahan usai diperiksa.
KPK mengungkapkan, tiga pejabat DJBC diduga menerima miliaran rupiah setiap bulan untuk meloloskan barang-barang palsu, tiruan, atau KW yang dimasukkan PT BR ke Tanah Air.




