KPK Minta Dukungan DPR untuk Modernisasi Alat Penindakan Korupsi
JAKARTA – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) blak-blakan mengeluhkan kondisi peralatan intelijen mereka yang dianggap sudah ketinggalan zaman di hadapan anggota dewan. Akibat keterbatasan teknologi dan sumber daya manusia, intensitas Operasi Tangkap Tangan (OTT) dinilai belum maksimal.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengungkapkan bahwa kendala terbesar lembaga antirasuah saat ini adalah alat kerja yang tidak lagi up to date. Ia meminta dukungan Komisi III DPR RI untuk pengadaan perangkat canggih agar perburuan koruptor bisa dilakukan lebih masif.
"Apa sih sebenarnya hambatan paling besar di KPK selain tentang SDM yang kurang? Ya berikanlah kami alat yang canggih, supaya OTT tidak hanya satu sebulan," tegas Fitroh dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Rabu (28/1/2026).
Menurutnya, anggaran besar untuk pembelian alat baru sangat diperlukan agar aksi penindakan tidak melempem. "Kurang canggih Pak, kurang canggih. Ini sudah tidak up to date. Jadi kalau anggota Komisi III kasih anggaran besar buat beli alat, barangkali OTT lebih masif," tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa tantangan di lapangan semakin berat karena pola korupsi telah berubah. Saat ini, para pelaku tidak lagi menggunakan cara konvensional seperti pertemuan tatap muka langsung atau serah terima fisik uang secara terbuka.
"OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin secara langsung, face to face ketemu, ada serah terima secara fisik. Tapi sekarang menggunakan layering," urai Setyo.
Ia memaparkan bahwa penggunaan banyak lapisan (layering) dalam transaksi gelap membuat penyidik harus bekerja ekstra keras memaksimalkan waktu 1x24 jam untuk mengungkap rangkaian peristiwa. Setyo menekankan bahwa setiap penindakan dilakukan berdasarkan analisis mendalam terhadap informasi masyarakat melalui penyelidikan tertutup.
Meskipun pelaku tidak tertangkap saat memegang uang secara langsung, KPK kini lebih mengandalkan kekuatan barang bukti elektronik dan catatan pendukung lainnya. Hal ini dilakukan untuk membuktikan bahwa tersangka merupakan bagian dari rangkaian perbuatan rasuah yang telah direncanakan sebelumnya. ***




