KPK Panggil Mantan Direktur PT INTI untuk Investigasi Kasus Pengadaan Komputer
Sumber Foto: ANTARA News Sulteng
Inti Pernyataan

KPK Panggil Mantan Direktur PT INTI untuk Investigasi Kasus Pengadaan Komputer

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil seorang mantan direktur PT INTI (Persero) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan komputer dan laptop yang berlangsung pada tahun 2017 hingga 2018.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa mantan direktur yang dipanggil adalah NLD, yang merupakan Direktur Keuangan PT INTI periode 2014-2019. NLD dikenal sebagai Nilawaty Djuanda.

Panggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Sebelumnya, pada Selasa, 6 Mei, KPK juga telah memanggil Danny Harjono, Direktur PT Visiland Dharma Sarana, untuk memberikan keterangan dalam kasus yang sama. Selanjutnya, pada Rabu, 7 Mei, KPK memanggil Tan Heng Lok, Komisaris PT Asiatel Globalindo.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di PT INTI (Persero) diumumkan oleh KPK pada 29 Oktober 2024. Dalam pengumuman tersebut, KPK menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus pengadaan komputer dan laptop tersebut.