KPK Panggil Sekretaris BKPSDM Terkait Kasus Korupsi di Lampung Tengah
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lampung Tengah Andi Carda (AC).
Pemanggilan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang atau jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Adapun kasus tersebut diketahui menyeret Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AC selaku Sekretaris BKPSDM Lampung Tengah,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Selain Andi Carda, Budi mengatakan, KPK juga memanggil AGM dan SH yang berasal dari pihak swasta. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka
KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Selain Ardito, KPK turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, mulai dari adik Bupati Lampung Tengah hingga Anggota DPRD Lampung Tengah.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (11/12/2025).
"(Para tersangka) yakni saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, saudara RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah, saudara RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah, saudara ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan saudara MLS selaku pihak swasta Direktur PT EM (PT Elkaka Mandiri)."
Kelima tersangka tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 dan 10 Desember 2025. Setelah ditetapkan tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan untuk 20 hari pertama.
Untuk tersangka inisial RHS dan MLS, kata dia, ditahan di rumah tahanan negara atau Rutan cabang gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
"Sedangkan tersangka AW, RNP dan ANW ditahan di rutan cabang gedung ACLC KPK," ujarnya.




