KPK Periksa GM Telkomsel dalam Kasus Korupsi EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun
Sumber Foto: newsreal.id
Hukum

KPK Periksa GM Telkomsel dalam Kasus Korupsi EDC BRI Senilai Rp2,1 Triliun

NEWSREAL.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa General Manager (GM) PT Telkomsel berinisial NA sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) periode 2020–2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026). “Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama NA selaku GM Telkomsel,” ujar Budi kepada wartawan.

Baca Juga KPK: Abdul Wahid Minta “Jatah Preman” Sejak Hari Pertama Menjabat

Berdasarkan catatan penyidik, NA tiba di lokasi pemeriksaan pada pukul 08.36 WIB. KPK sebelumnya mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC tersebut pada 26 Juni 2025. Nilai proyek tercatat mencapai Rp2,1 triliun.

Pada 30 Juni 2025, KPK juga mencegah 13 orang bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Mereka yang dicekal berinisial CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD. Sehari kemudian, KPK mengungkapkan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar atau sekitar 30 persen dari total nilai pengadaan.

Penetapan Tersangka

Pada 9 Juli 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH), mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Direktur Utama Allo Bank Indra Utoyo (IU), serta Dedi Sunardi (DS) selaku SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.