KPK Periksa PPK Dinkes Lampung Tengah dalam Kasus Korupsi Bupati Ardito Wijaya
JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah berinisial IBW terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Kasus dugaan korupsi tersebut menyeret Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai salah satu tersangka.
"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama IBW selaku PPK Dinkes Lampung Tengah," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (20/2/2026), via Antara.
Berdasar catatan KPK, IBW sudah tiba pada pukul 09.31 WIB.
Dugaan Korupsi Bupati Lampung Tengah
KPK telah menetapkan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait pengadaan barang atau jasa, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan pemerintah Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
Selain Ardito, KPK turut menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, mulai dari adik Bupati Lampung Tengah hingga Anggota DPRD Lampung Tengah.
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Mungki Hadipratikto dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis, 11 Desember 2025, dilansir Kompas.tv.
"(Para tersangka) yakni saudara AW selaku Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030, saudara RHS selaku anggota DPRD Lampung Tengah, saudara RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah, saudara ANW selaku Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan saudara MLS selaku pihak swasta Direktur PT EM (PT Elkaka Mandiri)."
Kelima tersangka tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan atau OTT pada 9 dan 10 Desember 2025.




