KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar
Sumber Foto: Kompas.tv
Hukum

KPK Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Stadion Swarna Bhumi Jambi Rp250 Miliar

Kutipan Media - JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal menindaklanjuti laporan dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi Jambi.

Dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Swarna Bhumi itu dilaporkan Amanah Rakyat Indonesia (Amatir), Senin (9/2/2026).

Pelaporan itu diterima KPK dengan tanda terima surat dengan Nomor Surat: 050/LP/AMATIR/2026.

Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim masih menelaah dan menganalisis laporan pengaduan masyarakat tersebut, serta mengumpulkan sejumlah informasi mengenai dugaan praktik rasuah dari pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi.

Termasuk keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi laporan tersebut.

Ia memastikan KPK secara proaktif menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

Terlebih, laporan masyarakat menjadi salah satu pintu masuk yang ampuh bagi lembaga antirasuah menindaklanjuti dugaan korupsi.

"Kami pastikan KPK secara proaktif menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk dengan melakukan pengumpulan informasi dan keterangan untuk melengkapinya" ujar Budi saat dikonfirmasi, Senin (23/2/2026) mengutip Antara.

Lebih lanjut Budi belum bisa banyak bicara soal perkembangan laporan tersebut. Menurutnya, progres dari pengembangan laporan akan dilaporkan kepada pihak pelapor.

"Setiap tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat, hanya bisa kami sampaikan progresnya khusus kepada pihak pelapor, karena klasifikasi informasi ini tertutup," ujarnya.

Sejumlah pejabat teknis dan rekanan pada proyek ikut dilaporkan oleh AMATIR, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris.

Pengerjaan proyek itu bersumber dari dana APBD dengan pagu anggaran Rp250 miliar.

Pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, itu dilakukan oleh PT. SCM yang nilai kontraknya Rp244.997.582.000 dengan masa pekerjaan penyelesaian pekerjaan selama 690 hari.

Namun, sampai dengan tanggal serah terima pekerjaan, yakni pada 23 Januari 2025, terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Ketua Umum Amatir, Nardo Pasaribu menjelaskan, beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut antara lain, adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribun penonton bagian Utara dan Selatan.

"Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp100 miliar lebih," ujar Nardo.

Dugaan Persekongkolan

Proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi ini juga menjadi perhatian Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

KPPU menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek multi years pembangunan Stadion Swarna Bumi Jambi senilai Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.

Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan adanya indikasi kerja sama sejumlah perusahaan untuk memenangkan kontrak secara tidak fair.

Selain itu ada dugaan pola koordinasi yang mencurigakan menjadi perhatian utama KPPU karena dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu ada dugaan pola koordinasi yang mencurigakan menjadi perhatian utama KPPU karena dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

"Persekongkolan tender proyek infrastruktur dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari membengkaknya anggaran hingga menurunnya kualitas pekerjaan," ujar Wahyu.