KPK Siap Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE
IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpeluang menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI. Namun, KPK masih menunggu hasil perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Setyo mengatakan, KPK pada saat ini masih berfokus melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.
“Masalah perkembangannya, ya, kita lihat saja,” lanjut Setyo menjawab kemungkinan penetapan tersangka kasus kuota haji dari unsur swasta.
Baca Juga
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
LHKPN Prabowo Belum Terpublikasi, KPK: Masih Proses Verifikasi
Eks Staf Ahli Budi Karya Penuhi Panggilan KPK, Didalami Soal Aliran Uang
Sejauh ini, kasus korupsi kuota haji baru menjerat dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.
1 2 Next Page
Follow Akun Google News Ipol.id
Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ketua kpk, Korupsi Kuota Haji, kpk, Tersangka Korupsi Kuota Haji
Share this Article
Facebook Twitter
Previous Article Belum Ditahan, Dokter Richard Lee Dikenakan Wajib Lapor
Next Article Kemenko Polkam Perkuat Sinergi Jamin Keamanan Penerbangan dan Fasilitas Publik Papua




