KPK Tetapkan Kepala Seksi Bea Cukai Sebagai Tersangka Korupsi
Hukum

KPK Tetapkan Kepala Seksi Bea Cukai Sebagai Tersangka Korupsi

Kutipan Media - Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka baru dalam dalam penyidikan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Dia adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Budiman Bayu Prasojo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap Budiman pada Kamis 26 Februari 2026 di Kantor Pusat DJBC di daerah Jakarta Timur.

“Dalam rangkaian penyidikan dan penangkapan Budiman, KPK juga berkoordinasi dan mendapatkan dukungan penuh dari Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan serta satuan pengawas di lingkup DJBC,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (27/02/2026).

KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Budiman untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan pasca-peristiwa tertangkap tangan pada 4 Februari 2026. Saat itu, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Penyidik kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyidikan, baik melalui pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, dan pihak lainnya, maupun kegiatan penggeledahan.

Baca Juga

KPK Soal Potensi Periksa Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama

Purbaya Soal Bea Cukai Segel Toko Emas Mewah: Barangnya 'Spanyol'

Penerimaan Bea Cukai Januari 2026 Turun 14% Jadi Rp22,6 Triliun

Next article →

You can share this post!