KPK Tidak Perpanjang Pencegahan Pemilik Maktour Travel Karena Status Hukum
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto beralasan masa pencegahan ke luar negeri untuk pemilik Maktour Travel Fuad Hasan tidak memperpanjang, karena status hukum bukan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Setyo menjelaskan, yang diperpanjang hanya mereka yang sudah berstatus tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
"Mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu," kata Setyo kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pertimbangan lain adalah adanya aturan dalam KUHAP baru yang menyatakan bahwa pencegahan atau pencekalan terhadap pihak terkait perkara, hanya dapat dilakukan terhadap pihak dengan status hukum sebagai tersangka.
"Ya itu salah satu hal yang memang menjadi alasan secara regulasi, secara aturan hukum. Karena dengan berlakunya KUHAP baru, maka yang bisa dilakukan pencegahan hanya kepada tersangka, saksi enggak," jelas Setyo.
Meski begitu, Setyo memastikan jika status hukum yang bersangkutan nantinya ditingkatkan, maka penyidik bisa kembali mencegah ke luar negeri.
"Ya, pastinya. Jadi kita yang ajukan cegah hanya yang dua dulu itu aja. Kalau masalah yang lain, sementara fokusnya ke dua yang tersangka itu (Gus Yaqut dan Gus Alex)," dia menandasi.




