KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Sebelum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji
Sumber Foto: indoposco.id
Hukum

KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Sebelum Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Haji

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (ANTARA/Rio Feisal)

Share on Facebook Share on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan tersangka baru kasus korupsi kuota haji akan melihat hasil pemeriksaan yang sedang berjalan saat ini.

“Semua pasti dari hasil pemeriksaan, pembuktian, keterangan, dokumen, dan saksi-saksi yang lain, gitu,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga:

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Sementara itu, dia mengatakan KPK pada saat ini masih berfokus melakukan penyidikan terhadap dua orang tersangka, yaitu mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Yaqut sebagai Menag.

“Masalah perkembangannya, ya, kita lihat saja,” lanjut Setyo menjawab kemungkinan penetapan tersangka kasus kuota haji dari unsur swasta.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

KPK pada 9 Januari 2026, mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Di sisi lain, Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan tersebut akan digelar pada 24 Februari 2026.

Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan perpanjangan pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex. Sementara, Fuad tidak diperpanjang. (bro)

Tags: Kasus Korupsi Haji Korupsi Haji KPK

Berita Terkait.

Nasional

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko

Sabtu, 2 Mei 2026 - 00:34

Nasional

Bersama Prabowo, KASBI Tanggapi Santai Aksi May Day di Monas

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:57

Nasional

Strategi Dua Kaki Prabowo di Hari Buruh: Merangkul Tanpa Memihak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:03

Nasional

Kasus K3 Kemnaker Diselimuti Dugaan ‘Budaya Lama’, Terdakwa Ungkap Sisi Lain

Jumat, 1 Mei 2026 - 22:31

Nasional

KASBI Soroti Deretan Masalah Klasik yang Belenggu Kaum Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:31

Nasional

Puluhan Ribu Kasus Campak Tercatat, 21 KLB Terjadi di Awal 2026

Jumat, 1 Mei 2026 - 21:16