KPK Ungkap Barang Bukti Uang Rp5,19 Miliar dari Pegawai Bea Cukai
Hukum

KPK Ungkap Barang Bukti Uang Rp5,19 Miliar dari Pegawai Bea Cukai

Kutipan Media - KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) Budiman Bayu Prasojo. KPK lantas mengungkap barang bukti yang berupa tumpukan uang serta surat BPKB bernilai mencapai Rp5,19 miliar.

You can share this post!