KY Tegaskan Integritas Hakim Penting untuk Cegah Korupsi di PN Depok
Sumber Foto: Berita Nasional - Media Pencerah Bangsa
Hukum

KY Tegaskan Integritas Hakim Penting untuk Cegah Korupsi di PN Depok

BeritaNasional.com - Komisi Yudisial (KY) berkomitmen menuntaskan dugaan korupsi Ketua dan Wakil Ketua PN Depok yang diduga melakukan tindak rasuah.

Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan menyampaikan apresiasi terhadap KPK dalam menegakkan hukum secara tegas. KY juga akan terus mendukung upaya KPK dalam rangka menjaga integritas peradilan.

"KY menyesalkan atas terjadinya peristiwa ini. Ketika pengadilan sebagai benteng terakhir, tetapi oknum terlibat tindak pidana korupsi. Terlebih ini terjadi ketika upaya negara memberikan kesejahteraan lebih terhadap hakim. Ini menjadi catatan, persoalan besar, ternyata bukan karena kesejahteraan yang memicu judicial corruption, tetapi persoalan integritas hakim," jelas Abhan, Sabtu (8/2/2026).

Terkait kasus tersebut KY akan melakukan penanganan sesuai kewenangan yang diberikan konstitusi, yaitu penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH.

"KY akan berkoordinasi dengan KPK karena yang bersangkutan ada di tahanan KPK. Semoga secepatnya kami diberikan kesempatan oleh KPK untuk melakukan pemeriksaan (etik)," terangnya.

Terkait sanksi, KY akan mengajukan rekomendasi penjatuhan sanksi kepada Mahkamah Agung (MA), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika rapat pleno KY memutuskan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, maka KY dan MA akan membentuk Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

"KY dan Mahkamah Agung (MA) dengan tegas akan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap judicial corruption atau transaksional dan siap menegakkan kode etik, serta mengambil tindakan keras," tegasnya.

Kasus ini terkait proses eksekusi lahan PT KD. Ketua dan Wakil Ketua PN Depok awalnya meminta fee untuk percepatan eksekusi sebesar satu miliar, tetapi kemudian disetujui 850 juta. Total 7 oknum yang ditangkap di tempat yang berbeda. Setelah melalui pemeriksaan, ditetapkan 5 tersangka, termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.