Larangan Pembangunan Lapangan Padel di Permukiman Jakarta
Sumber Foto: Tempo.co
Nasional

Larangan Pembangunan Lapangan Padel di Permukiman Jakarta

Kutipan Media - PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melarang pembangunan lapangan padel di tengah permukiman. Keputusan itu dibuat setelah ramai keluhan warga karena kebisingan yang disebabkan aktivitas di arena olahraga itu sehingga mengganggu kenyamanan. Terlebih, ada ratusan bangunan lapangan padel yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Pemerintah Provinsi Jakarta, Vera Revina Sari mengatakan terdapat 185 bangunan lapangan padel yang tak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). “Data dihimpun dari total 397 lapangan padel yang tersebar di Jakarta per 23 Februari 2026,” ujarnya, dikutip dari keterangan tertulis pada Kamis, 26 Februari 2026.

PBG merupakan perizinan yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan gedung agar dapat melakukan pembangunan, perbaikan, perawatan, atau revitalisasi suatu bangunan sesuai standar teknis. PBG, yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan atau IMB, wajib dimiliki untuk memastikan adanya keamanan dan kesesuaian tata ruang.

Pengelola lapangan padel wajib memiliki PBG sebelum bangunan itu bisa digunakan secara legal. Pengelola gedung yang belum mengantongi izin PBG tak dapat mengajukan Sertifikat Laik Fungsi sebagai bukti bangunan telah layak digunakan.

Gubernur Jakarta Pramono Anung menyatakan pemerintah bakal melakukan penindakan terhadap lapangan padel yang tak memiliki PBG. Penindakan terhadap pengelola lapangan padel yang tak memenuhi syarat berupa penghentian operasional, pembongkaran, hingga pencabutan izin usaha.

Pemerintah Provinsi Jakarta juga melarang pembangunan lapangan padel di aset milik pemerintah daerah, di area ruang terbuka hijau, serta di tengah pemukiman warga. Untuk lapangan padel yang berada di pemukiman warga tapi memiliki izin, Pramono membatasi jam operasional maksimal pukul 20.00 WIB.