Lelang Aset Korupsi Internet Desa oleh Kejaksaan Flores Timur
Sumber Foto: Liputan6.com
Hukum

Lelang Aset Korupsi Internet Desa oleh Kejaksaan Flores Timur

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Negeri Flores Timur (Flotim) Cabang Waiwerang melelang aset tanah dua terpidana korupsi proyek internet desa, mantan Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli dan kontraktor Yuvinianus Gelang Makin.

Kepala Kejaksaan Cabang Waiwerang, Emanuel Yuri Gaya Makin mengatakan lahan milik Agustinus Payong Boli terletak di desa Dulipali dengan luas 2354 m2 dengan nilai lelang Rp 218.951.000.

Sementara lahan milik terpidana Yuvinianus Gelang Makin terletak di Kelurahan Sarotari Timur, Larantuka dengan luas 1642 m2 dengan nilai lelang Rp 214.068.000.

Dia mengatakan dua bidang tanah tersebut sudah melalui proses penetapan harga oleh KPKNL Kupang.

"Bagi masyarakat yang mau mengikuti lelang tersebut bisa mendaftar pada link lelang," kata Emanuel Yuri kepada wartawan, Jumat (20/2/2026).

Menurutnya, pelelangan itu dilakukan sebagai bentuk pemulihan keuangan negara akibat tindak pidana korupsi melalui sita eksekusi.

"Pengembalian kerugian tidak menghapus pidana namun dapat meringankan hukuman," tandasnya.