Kutipan Media - Ketua Umum PW PII Banten, Mohammad Royhan Daestaki, menolak pernyataan Sekretaris Dindikbud Kabupaten Serang sekaligus Ketua Panitia SPMB 2026/2027, Mohammad Hanafiah, mengenai jalur afirmasi. Royhan menyebut bahwa pernyataan panitia tidak menjawab inti masalah dan berpotensi menyingkirkan siswa dari keluarga miskin.
Royhan mengacu pada surat yang berisi hasil tindak lanjut pengaduan masyarakat, yang dinilai bertentangan. Dalam surat tertanggal 7 Juli 2026, Hanafiah menyatakan bahwa panitia tidak mengabaikan Data Desil DTSEN, namun mengakui kesulitan dalam memvalidasi kategori siswa miskin.
Royhan menyatakan bahwa pengakuan tersebut memperkuat kekhawatiran masyarakat. Ia menyoroti bahwa siswa yang masuk dalam Desil 1-5, yang seharusnya miskin, bisa gugur dari jalur afirmasi jika belum memiliki KIP/PIP. Ia juga mengkritisi dasar yang digunakan panitia dalam Juknis Bupati, yang hanya mengutamakan KIP dan PKH sebagai syarat afirmasi. Royhan menegaskan bahwa data nasional terintegrasi seharusnya menjadi acuan utama, dan syarat yang diterapkan saat ini mengabaikan banyak keluarga miskin yang belum terdata.
Menanggapi bantahan tersebut, Royhan menegaskan bahwa surat dari panitia tidak menjawab persoalan inti dan bersifat defensif. Ia menyebut perbedaan Juknis Kabupaten Serang dengan aturan pusat sangat signifikan dan meminta agar masyarakat dapat membawa masalah ini kepada Kemendagri sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan SPMB di Kabupaten Serang.