Kutipan Media - Terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan pagar rumah dinas bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo (kiri) memakai rompi tahanan usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (5/2/2026). Majelis hakim Pengadilan Pengadilan Tipikor, Tanjung Karang menjatuhkan vonis pidana penjara kepada mantan Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo selama delapan tahun enam bulan, denda Rp300 juta, subsider pidana penjara 100 hari dengan uang pengganti Rp3,9 miliar, subsider penjara empat tahun tiga bulan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/nym.