Mantan Direktur Pascasarjana UPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp2,4 M
Hukum

Mantan Direktur Pascasarjana UPR Jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp2,4 M

Kutipan Media - Kejari Palangka Raya Tetapkan Mantan Direktur Pascasarjana UPR Tersangka Dugaan Korupsi Rp2,4 M

Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto memberikan keterangan, Jumat (27/02/2026).

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya menetapkan seorang Guru Besar di Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai tersangka berkaitan dengan pengelolaan anggaran di Program Pascasarjana UPR dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp2,4 miliar.

Kepala Kejari Palangka Raya, Yunardi SH MH, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Rakhmat Baihaki dan Kepala Seksi Intelijen Hadiarto dalam keterangan pers seperti dikutip Jumat (27/2/2026) mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap YL dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan Perundang-undangan.

Tersangka YL menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UPR periode 2018–2022. Selain itu, pada rentang tahun 2019–2020, yang bersangkutan juga menjabat sebagai penanggung jawab pengeluaran pembantu di unit tersebut.

Adapun modus yang dilakukan tersangka antara lain memanfaatkan jabatannya sebagai penanggung jawab anggaran untuk mengelola dana secara pribadi dan tidak sesuai aturan.

Tersangka juga memerintahkan stafnya untuk menjalankan fungsi kebendaharaan, padahal staf tersebut bukan merupakan bendahara resmi yang ditunjuk secara sah.

​Kejaksaan Negeri Palangka Raya menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat potensi keterlibatan pihak lain serta memastikan pemulihan kerugian negara dapat dimaksimalkan.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait peran tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” kata Kejari Yunardi. ***

Kategori Terkait

BNNP Kalteng Ungkap 2 Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita Sabu 286,88 Gram

Sulawesi Tengah Terpilih Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV Tahun 2029

Piala Dunia 2026: Qatar Tersingkir Kalah dari Bosnia-Herzegovina 1-3

Piala Dunia 2026: Brasil Juara Grup C, Maroko Runner-up

IAKN Palangka Raya Dukung Kontingen Kalimantan Tengah pada Pesparawi Nasional 2026

Prabowo: Tanya Anak-anak MBG Perlu atau Tidak

Kontingen Kalteng Tuntaskan Penampilan Perdana di Lima Kategori Pesparawi Nasional XIV 2026

Piala Dunia 2026: Bekuk Kanada 2-1, Swiss Puncaki Grup B

Author Post

BNNP Kalteng Ungkap 2 Kasus Narkoba Jaringan Antar Provinsi, Sita Sabu 286,88 Gram

Puskesmas Menteng Buka Layanan 24 Jam untuk Persalinan dan Gawat Darurat

Sulawesi Tengah Terpilih Jadi Tuan Rumah Pesparawi Nasional XV Tahun 2029

Piala Dunia 2026: Qatar Tersingkir Kalah dari Bosnia-Herzegovina 1-3

Piala Dunia 2026: Brasil Juara Grup C, Maroko Runner-up

IAKN Palangka Raya Dukung Kontingen Kalimantan Tengah pada Pesparawi Nasional 2026

Buka MTQ VIII KORPRI, Wagub Dorong Terwujudnya ASN Unggul dan Berintegritas

Wagub Edy Pratowo Lantik Dewan Hakim MTQ Ke-8 KORPRI Tingkat Provinsi Kalteng Tahun 2026

You can share this post!