Mantan Kades Jaten Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Aset Desa
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Kasus dugaan korupsi aset desa di Karanganyar memasuki babak tuntutan.
Mantan Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Harga Satata, dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa pembangunan 52 kios atau ruko.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang, pekan lalu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, mengatakan tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta persidangan dan hasil penyidikan yang telah dilakukan penyidik kejaksaan.
“Terdakwa Harga Satata kami tuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Untuk uang pengganti tidak kami bebankan karena pada tahap penyidikan telah dilakukan penyitaan terhadap aset terkait perkara,” ujar Hartanto, pada VIVA Jogja, Jumat (20/2/2026).
Dalam perkara ini, jaksa menilai Harga Satata telah menyalahgunakan aset desa berupa pembangunan 52 kios atau ruko yang berlokasi di Dusun Bulu, Desa Jaten.
Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan pengelolaan aset desa dan telah merugikan keuangan desa.
Selain Harga Satata, JPU juga menuntut Dono Raharjo, yang berperan sebagai investor atau mitra dalam pembangunan kios Desa Jaten. Dono dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, disertai pidana denda serta kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp700 juta.
“Untuk terdakwa Dono Raharjo, selain pidana penjara, kami juga membebankan uang pengganti kurang lebih Rp700 juta,” kata Hartanto.
Jaksa menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa akan disita. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 1 tahun 3 bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim agar bangunan kios yang menjadi objek perkara dikembalikan kepada Pemerintah Desa Jaten sebagai aset desa. Saat ini, puluhan kios tersebut masih diketahui dikuasai oleh para penyewa.
“Status ruko kami minta dikembalikan ke desa sebagai aset desa. Saat ini memang masih ditempati penyewa,” ujar Hartanto.
Sidang perkara dugaan korupsi aset desa tersebut akan kembali digelar pada Selasa (24/2/2026) dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa maupun penasihat hukumnya.




