Mantan Petinggi KONI Kabupaten Malang Ditangkap Karena Korupsi Dana Hibah
Sumber Foto: Nusadaily
Hukum

Mantan Petinggi KONI Kabupaten Malang Ditangkap Karena Korupsi Dana Hibah

NUSADAILY.COM - MALANG -Dua orang mantan petinggi KONI Kabupaten Malang, digelandang ke Lapas Lowokwaru Kelas I Malang, Jumat (20/2/26). Mereka ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Keduanya masing-masing berinisial RS, mantan Ketua Umum dan BY, mantan Bendahara Umum KONI Kabupaten Malang. "Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Langsung dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 20 Februari sampai 11 Maret," ucap Kajari Kabupaten Malang, Dr. Fahmi.

Dikatakannya, RS dan BY telah melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 542.803.432. Perbuatan tersebut dilakukan selama dua tahun yang bersumber dari dana hibah KONI pada tahun 2022 dan 2023.

Penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi- saksi, surat, petunjuk dan dokumen sebagai barang bukti. Sehingga penyidik cukup memiliki bukti untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.

"Total ada 84 saksi yang sudah dimintai keterangan. Selain itu juga didukung dokumen dan petunjuk lainnya," ujarnya.

Kajari menjelaskan, sumber dana yang diselewengkan berasal dari dana hibah Dispora pada KONI tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp 5 miliar. Dari dana tersebut diselewengkan oleh RS dan BY sebesar Rp 542.303.432,-. Rinciannya tahun 2022 sebesar Rp 309.756.100,- dan tahun 2023 Rp 232.547.332,-.

Sementara Kasi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Malang, Imam Rahmad Saputra, mengungkapkan, mereka dijerat dengan primier pasal 603 jo pasal 20 KUHP jo pasal 126 KUHP jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Subsidiair pasal 604 jo pasal 20 KUHP jo pasal 126 KUHP jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atau yang kedua pasal 9 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 20 KUHP jp pasal 126 KUHP.