Kutipan Media - Takengon | Lintasgayo.com – Tim Penyidik Kejari Aceh Tengah, lakukan pemeriksaan terhadap mantan Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tengah, T Mirzuan.
Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Badan Adhoc Pilkada 2024.
“Benar, hari ini Pak Mirzuan dipanggil penyidik sebagai saksi terkait perkara dana hibah Panwaslih tahun 2024,” ujar Kasi Intel Kejari Aceh Tengah, Hasrul, kepada Lintasgayo, Kamis (26/2/2026).
Mirzuan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait perkara yang disebut merugikan keuangan negara lebih dari Rp 1 miliar.
Dugaan korupsi tersebut terjadi pada 2024, ketika itu dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Aceh Tengah.
“Ia mulai diperiksa sekitar pukul 09.00 WIB dan sekarang sudah selesai,” pungkas Hasrul. (Mhd)
Share Post Whatsapp Telegram Threads Print Pinterest