Marwan Kustiono Ajukan Eksepsi, Tuding Dakwaan Korupsi Cacat Hukum
Home
Nasional
Sultra Raya
Regional
Politik & Hukum
Ekobis
Jelajah Desa
Pendidikan & Kesehatan
Sosial Budaya
Home Ekobis
Terdakwa Marwan Kustiono Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Cacat Formil dan Materiil
redaksi - Ekobis, Headline, Politik & Hukum, Regional
February 21, 2026
Share
Terdakwa Marwan Kustiono Ajukan Eksepsi, Nilai Dakwaan Korupsi Cacat Formil dan Materiil
SUARASULTRA.COM | SURABAYA – Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi, Marwan Kustiono, resmi mengajukan nota perlawanan (eksepsi) atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby. Eksepsi tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (20/2/2025).
Melalui kuasa hukumnya, Agustinus Marpaung, terdakwa menilai surat dakwaan jaksa mengandung cacat serius, baik secara formil maupun materiil, sehingga tidak memenuhi syarat hukum untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
“Pengajuan eksepsi ini merupakan pelaksanaan hak konstitusional terdakwa sebagaimana dijamin dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujar Agustinus di hadapan majelis hakim.
Dalam nota perlawanan tersebut, tim kuasa hukum menegaskan bahwa perkara yang menjerat Marwan berawal dari sengketa keperdataan di bidang pembiayaan perbankan syariah, bukan perbuatan pidana korupsi sebagaimana dikonstruksikan dalam dakwaan penuntut umum.
Menurut Agustinus, hubungan hukum antara terdakwa dan pihak bank lahir dari akad pembiayaan yang sah menurut hukum ekonomi syariah dan hukum perdata. Perselisihan yang muncul, kata dia, merupakan konsekuensi hubungan kontraktual, bukan delik pidana.
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa pembiayaan tersebut telah menempuh seluruh mekanisme hukum yang sah, mulai dari proses di peradilan agama, gugatan perdata, eksekusi jaminan, hingga berakhir dengan kesepakatan damai melalui Akta Van Dading pada 2025 yang memuat pembaruan utang (novasi).
“Dengan adanya kesepakatan tersebut, sengketa telah selesai secara hukum,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Achmad Yani, menilai surat dakwaan tidak menguraikan fakta hukum secara utuh sehingga menjadi kabur dan tidak cermat. Ia menyebut penuntut umum memaksakan sengketa perdata yang telah selesai ke dalam ranah pidana, yang dinilai bertentangan dengan prinsip ultimum remedium.
Baca Juga: Pedagang Pasar Baruga Kendari Resah, Empat Lembar Uang Rp100 Ribu Diduga Palsu Beredar
Tim kuasa hukum juga mempersoalkan kewenangan absolut Pengadilan Tipikor. Menurut mereka, sengketa pembiayaan berbasis prinsip syariah merupakan kompetensi Pengadilan Agama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Agama dan Undang-Undang Perbankan Syariah, serta diperkuat sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, unsur kerugian keuangan negara yang menjadi dasar dakwaan turut dipertanyakan. Achmad Yani menegaskan bahwa objek pembiayaan berasal dari Bank Syariah Mandiri yang pada saat peristiwa terjadi berbentuk perseroan terbatas sebagai anak perusahaan BUMN, bukan BUMN itu sendiri.
“Kerugian yang terjadi adalah kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara. Bank Syariah Mandiri merupakan entitas hukum privat dengan kekayaan yang terpisah dari keuangan negara,” ujarnya.
Argumentasi tersebut diperkuat dengan prinsip separate legal entity dalam hukum perseroan serta sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa kekayaan anak perusahaan BUMN tidak otomatis dikategorikan sebagai keuangan negara.
Tak hanya itu, kewenangan relatif Pengadilan Tipikor Surabaya juga dipersoalkan. Tim kuasa hukum menilai locus delicti dalam perkara ini tidak diuraikan secara jelas dan konsisten dalam surat dakwaan, sehingga mempertegas adanya cacat formil.
Atas seluruh keberatan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya memohon agar majelis hakim menerima eksepsi, menyatakan Pengadilan Tipikor Surabaya tidak berwenang mengadili perkara ini, serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima.
Usai pembacaan eksepsi, majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keberatan yang diajukan sebelum memutuskan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Selain Agustinus Marpaung dan Achmad Yani, Marwan Kustiono juga didampingi oleh Viktor Marpaung dan Wilhem Ranbalak dalam persidangan tersebut.
Laporan: Redaksi
Share
Read Also
Satlantas Polres Konawe Gencar Patroli Hunting, Truk ODOL Jadi Sasaran Penindakan
Diduga Tak Transparan dan Minim Libatkan Warga, Proyek Sumur JIAT di Konawe Kembali Disorot
KPKM Sultra Soroti Sikap Majelis Hakim di Sidang Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari, Pertimbangkan Lapor ke Bawas MA
Polres Konawe Pastikan Dugaan Jual Beli Jabatan Tetap Diproses Meski Ada Penataan Ulang Pejabat
Wabup Konawe Resmikan Kantor Kas BPR Bahteramas di BKPSDM, Permudah Akses Keuangan ASN
ANTAM Dukung Osara Seni “Rongai-Siggi”, Ruang Kreatif Daur Ulang yang Hidupkan Seni Kendari
Sinergi ANTAM dan Warga, Jembatan Tinobu di Konawe Utara Kini Lebih Aman dan Layak Digunakan
Peringatan Hardiknas, PT SCM Resmikan Bantuan Renovasi Sekolah di Desa Lingkar Tambang Routa
Ratusan Pejabat Nonjob di Konawe Dikembalikan ke Jabatan Semula, Pemda Luruskan Prosedur Pelantikan
IBI Konawe Gelar Bhakti Sosial Terpadu, Fokus Tekan Stunting dan Layanan KB
Mahasiswa Apresiasi Kepemimpinan Anton Timbang di Kadin Sultra, Dinilai Dorong Ekonomi dan SDM
Penikaman Kembali Terjadi di THM Exodus Kendari, Polisi Benarkan Insiden
Related News
Satlantas Polres Konawe Gencar Patroli Hunting, Truk ODOL Jadi Sasaran Penindakan
Diduga Tak Transparan dan Minim Libatkan Warga, Proyek Sumur JIAT di Konawe Kembali Disorot
KPKM Sultra Soroti Sikap Majelis Hakim di Sidang Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari, Pertimbangkan Lapor ke Bawas MA
Polres Konawe Pastikan Dugaan Jual Beli Jabatan Tetap Diproses Meski Ada Penataan Ulang Pejabat
Wabup Konawe Resmikan Kantor Kas BPR Bahteramas di BKPSDM, Permudah Akses Keuangan ASN
ANTAM Dukung Osara Seni “Rongai-Siggi”, Ruang Kreatif Daur Ulang yang Hidupkan Seni Kendari
Sinergi ANTAM dan Warga, Jembatan Tinobu di Konawe Utara Kini Lebih Aman dan Layak Digunakan
Peringatan Hardiknas, PT SCM Resmikan Bantuan Renovasi Sekolah di Desa Lingkar Tambang Routa
Ratusan Pejabat Nonjob di Konawe Dikembalikan ke Jabatan Semula, Pemda Luruskan Prosedur Pelantikan
IBI Konawe Gelar Bhakti Sosial Terpadu, Fokus Tekan Stunting dan Layanan KB
Recommendation for You
Satlantas Polres Konawe Gencar Patroli Hunting, Truk ODOL Jadi Sasaran Penindakan
Diduga Tak Transparan dan Minim Libatkan Warga, Proyek Sumur JIAT di Konawe Kembali Disorot
KPKM Sultra Soroti Sikap Majelis Hakim di Sidang Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari, Pertimbangkan Lapor ke Bawas MA
Polres Konawe Pastikan Dugaan Jual Beli Jabatan Tetap Diproses Meski Ada Penataan Ulang Pejabat
Politik Update
Satlantas Polres Konawe Gencar Patroli Hunting, Truk ODOL Jadi Sasaran Penindakan
May 7, 2026
Diduga Tak Transparan dan Minim Libatkan Warga, Proyek Sumur JIAT di Konawe Kembali Disorot
May 7, 2026
KPKM Sultra Soroti Sikap Majelis Hakim di Sidang Sengketa Lahan Eks PGSD Kendari, Pertimbangkan Lapor ke Bawas MA
May 7, 2026
Liputan Khusus
#1
Panen Perdana Padi M70D, Pj Bupati Konawe Dorong Peningkatan Produksi Petani
January 27, 2025
#2
Penilaian Program Desa Anti Korupsi, Ahuawatu Mendapat Kategori Istimewa Dengan Nilai 93
November 11, 2023
#3
Kunker di Lambuya, Trinop Tijasari Harmin Apresiasi Peran TP PKK Kecamatan
October 31, 2023
#4
Dilantik Menjadi Kasat, Herianto Akan Jadikan Sat Pol PP Sebagai ‘Percontohan’
March 13, 2020
Indeks
Kode Etik
Privacy Policy
Redaksi
Disclaimer
Pedoman Media Siber
Connect With Us
Copyright by PT. Suara Sultra Mandiri




