Memahami Perbedaan Harta PPS dan Investasi PPS dalam Pelaporan Pajak
Kutipan Media - Bloomberg Technoz, Jakarta - Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan kerap memunculkan pertanyaan baru bagi wajib pajak. Salah satunya ketika menemukan kolom Harta PPS dan Investasi PPS dalam daftar harta pada sistem pelaporan pajak.
Tidak sedikit wajib pajak yang belum familier dengan istilah tersebut. Akibatnya, muncul kebingungan mengenai perbedaan, fungsi, serta kewajiban pelaporan dari dua komponen itu.
Istilah PPS sendiri merujuk pada Direktorat Jenderal Pajak yang pernah menggelar Program Pengungkapan Sukarela pada 2022. Program ini memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkap aset yang sebelumnya belum tercantum dalam SPT Tahunan.
Apa Itu Harta PPS dan Investasi PPS
Program Pengungkapan Sukarela menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Meski periode program telah berakhir, kewajiban pelaporannya masih berlanjut bagi para peserta.
Harta PPS merupakan seluruh aset yang diungkapkan atau dideklarasikan wajib pajak saat mengikuti program tersebut. Aset ini umumnya adalah harta yang belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan sebelumnya.
Baca Juga
5 Drama Korea Rating Tertinggi Terbaru Februari 2026
30 Program Mudik Gratis 2026: Cara Daftar & Link
Promo Ramadan XLSmart 2026: Kuota Sahur & Double Speed
Next article →




