Nadiem Makarim: Pengadaan Chromebook Dikhususkan untuk Sekolah Berinfrastruktur Baik
Sumber Foto: Tempo.co
Teknologi

Nadiem Makarim: Pengadaan Chromebook Dikhususkan untuk Sekolah Berinfrastruktur Baik

Kutipan Media - MANTAN Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menyatakan program pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan sejak awal tidak ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat saat menjadi saksi mahkota dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah pada Selasa, 10 Maret 2026 .

Jaksa menyinggung dokumen rencana strategis (Renstra) Kementerian Pendidikan yang memuat berbagai persoalan pendidikan di Indonesia, termasuk kendala geografis seperti wilayah kepulauan yang luas, distribusi guru yang tidak merata, serta keterbatasan akses pendidikan di sejumlah daerah.

Jaksa lalu menanyakan apakah kebijakan digitalisasi pendidikan dan pengadaan perangkat teknologi informasi mempertimbangkan kondisi daerah 3T. Pasalnya, Chromebook memiliki keterbatasan, yakni ketergantungan pada koneksi internet, yang dinilai tidak sesuai untuk sekolah di daerah 3T.

“Apakah saudara pernah menanyakan persoalan itu kepada tim di kementerian ketika menyusun Renstra?” tanya jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Maret 2026.

Menjawab pertanyaan itu, Nadiem mengatakan program pengadaan perangkat teknologi sebenarnya tidak ditujukan untuk sekolah di daerah 3T. Menurut dia, program tersebut justru menyasar sekolah yang telah memiliki infrastruktur dasar seperti listrik dan akses internet.

“Target daripada pengadaan ini hanya untuk daerah yang memiliki akses listrik, memiliki akses internet, belum pernah menerima laptop sebelumnya, dan memiliki kapasitas siswa yang cukup,” kata Nadiem.

Ia menjelaskan kriteria tersebut dibahas dalam rapat pada 6 Mei 2020 yang membahas kesiapan sekolah untuk menerima perangkat teknologi. Dalam rapat itu, kata Nadiem, turut dibahas berbagai pertimbangan terkait konektivitas dan kesiapan infrastruktur sekolah.

Nadiem mengatakan dalam rapat tersebut tidak pernah dipaparkan program pengadaan laptop ditujukan untuk wilayah 3T. Menurut Nadiem, dalam persidangan sebelumnya para saksi juga menyebut bahwa sasaran program digitalisasi pendidikan adalah sekolah yang sudah memiliki sarana pendukung agar perangkat dapat digunakan secara optimal.

Jaksa menyatakan pemilihan Chromebook sebagai barang pengadaan di Kementerian Pendidikan era Nadiem semata-mata bertujuan memenuhi kepentingan bisnis Nadiem dengan Google. Jaksa menegaskan Nadiem mengetahui laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome tidak dapat digunakan secara optimal oleh siswa dan guru, khususnya di daerah 3T.

Dalam surat dakwaan, Jaksa menyatakan pemilihan Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan bisnisnya agar Google meningkatkan investasi dan penyetoran dana ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB). Perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang didirikan oleh Nadiem. Setelah Gojek dan Tokopedia melakukan merger pada 2021, PT AKAB dikenal sebagai PT GoTo Gojek Tokopedia. Google tercatat sebagai salah satu rekan bisnis lama Gojek sebelum merger dengan Tokopedia.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Selain itu, Nadiem dituding merugikan keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan sebesar US$ 44.054.426 atau setara dengan Rp 621,38 miliar (berdasarkan kurs terendah pada Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp 14.105 per dolar Amerika Serikat).