Kutipan Media - "Kami mengimbau masyarakat bahwa salah satu modus penipuan yang baru-baru ini terjadi adalah penipuan dengan menonton drama China atau dracin," ujarnya, Sabtu (4/7).
Menurut Rochma, pelaku menawarkan skema investasi dengan mewajibkan korban menyetor dana sebagai deposit. Selanjutnya, korban diminta mengerjakan tugas harian berupa menonton drama China, pembelian hak cipta film drama Cina, dan perekrutan anggota baru (member get member) untuk memperoleh pendapat harian dan bonus tambahan.
Sebelumnya, pada Mei 2026, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha Yudia, sebuah platform ilegal yang berkedok menawarkan pekerjaan paruh waktu dan investasi.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, dalam keterangan tertulis menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Yudia menjalankan kegiatan usaha tanpa mengajukan perizinan lanjutan kepada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
"Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan," kata Hudiyanto.
Di sisi lain, Rochma menegaskan OJK Kalbar terus berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada konsumen sektor jasa keuangan. Upaya tersebut dilakukan melalui layanan konsumen OJK, baik secara langsung (walk-in) maupun daring melalui Kontak OJK 157, layanan OJK Checking, serta penguatan koordinasi Satgas PASTI di daerah.
12Show All