Oknum Dapur MBG Desa Karanggeger Diduga Langgar Aturan Perpres
A A A
SUARA UTAMA, Probolinggo – Dilansir dari pemberitaan sebelumnya (tanggal 27 Februari 2026). Oknum ketua MBG Desa Karanggeger kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo Jawa Timur “DW” mengakui bahwa mulai jenjang PAUD hingga SMA sederajat Gramasi MBG perporsi sama tidak ada perbedaan antara porsi kecil dan porsi besar. “Porsi besar dan kecil kami samakan untuk Gramasi nya. “Kata nya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika Gramasi di samakan, maka patut diduga Nominal Perporsi nya juga sama. Dugaan tersebut di kuatkan dengan MBG yang di distribusikan pada tanggal 23 Februari 2026, dengan nominal per porsi Rp. 9000. Sementara dalam pasal 03 Nilai pekerjaan. jenjang PAUD/TK/RA/LB Usia 9 tahun dan SD/MI kelas 1 – 3 sebesar Rp. 8000. untuk SD/MI kelas 4 – 6, SMP/MTS. SMA/MA/SMK sebesar Rp.10.000.
BACA JUGA : Berpotensi Melanggar Aturan, DD di Kabupaten Probolinggo Diduga Hanya Sebagian Desa Yang Cair
Oknum Dapur MBG yang menyamakan nominal MBG per porsi, maka dianggap menyalahi Pasal 3 peraturan presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 dan peraturan pelaksanaan (seperti Juknis) yang menuntut pengelolaan anggaran secara efektif dan sesuai nilai pekerjaan nyata.
Menanggapi pengakuan oknum ketua MBG Desa Karanggeger. Aktivis kabupaten Probolinggo “SN” semakin geram dan Murka. Tindakan oknum dapur MBG menurut nya, berpotensi terjadinya dugaan praktik tindak pidana korupsi. Berdasarkan MBG yang di distribusikan pada tanggal 23 Februari 2026.
BACA JUGA : Jurus Dewa Mabuk MBG
“Harga perporsi sudah jelas di atur dalam pasal 03 Nilai pekerjaan. Porsi kecil Rp. 8000 Porsi besar Rp. 10.000. Sementara, MBG yang di distribusikan pada tanggal 23 Februari 2026, jika di kalkulasi MBG perporsi hanya Rp. 9000. Sehingga terindikasi dugaan adanya praktek tindak pidana korupsi. “Katanya.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan tindakan yang di ambil oleh koordinator SPPG kabupaten Probolinggo terhadap oknum dapur MBG yang terindikasi menyalahi aturan. Menurutnya oknum dapur MBG mengelola uang rakyat dan semua karyawan di gaji dengan uang rakyat.
“Pengakuan oknum ketua MBG ini kan sudah jelas, Gramasi semua rata,tidak ada porsi kecil dan porsi besar. ini indikasikan nya jelas menyalahi aturan. Bagaimana tindakan dari koordinator SPPG kabupaten Probolinggo. apakah ini mau di biarkan begitu saja. mereka mengelola uang rakyat dan di gaji dengan uang rakyat juga. “imbuh nya.
BACA JUGA : Nasabah, Diduga Menjadi Korban Penyalahgunaan Oknum Pegawai, Bank.
Saat team Media meminta tanggapan Ketua koordinator SPPG kabupaten Probolinggo “Pujo” pada tanggal 02 Maret 2026, Dengan mengirim kan 2 link pemberitaan sebelumnya perihal MBG yang di distribusikan oknum Dapur MBG karanggeger yang diduga kuat menyalahi aturan.
Ia meminta waktu dikarenakan masih ada kegiatan. “Assalamualaikum salam Mohon waktunya ya pak, karna masih ada kegiatan. “Ucap nya. Namun, sampai berita ini di tayangkan belum ada tanggapan.
Penulis : Ali Misno
Berita Terkait
Masyarakat Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PT Berau coal. Ketidakefektifan 4 Pilar CSR PT Berau Coal yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi (UKM/BUMDes), Serta Pertanian/Perikanan.
Kalapas Bangko Pimpin Ikrar Bersama Berantas Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Lapas
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Mendorong peningkatan kapasitas aparatur kampung melalui pelatihan keterampilan dasar komputer yang dapat didanai menggunakan anggaran kampung.
Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia
Investigasi Terindikasi Melanggar SOP, Rombongan SPI PDAM Serta Terduga Datangi Rumah Korban dan Kabiro Media Online Desa Tegalwatu
Anggaran Fantastis Senilai Rp19.331.476.644 dengan Kode Tender 10118384000 hanya untuk pembangunan Dinding Penahan Tanah (DPT).
Kesultanan Sambaliung Layangkan Surat resmi ke Gubernur, Desak Transparansi CSR dan Solusi Konflik Agraria di Berau
Aliansi Mahasiswa Jakarta Demo di Silang Selatan Monas, Soroti Anggaran MBG hingga Represivitas Aparat
Berita ini 92 kali dibaca
Tag : Aturan Dapur Gizi MBG SPPG
Berita Terbaru
Berita Utama
Masyarakat Layangkan Mosi Tidak Percaya ke PT Berau coal. Ketidakefektifan 4 Pilar CSR PT Berau Coal yang mencakup Kesehatan, Pendidikan, Ekonomi (UKM/BUMDes), Serta Pertanian/Perikanan.
Nasional
Kalapas Bangko Pimpin Ikrar Bersama Berantas Handphone Ilegal, Narkoba, dan Penipuan di Lapas
Berita Utama
Kembali terjadi kebakaran dijalan Poros labanan, teluk bayur.
Opini
Fardy Iskandar: Seleksi KPID Kaltim Bukan Sekadar Formalitas, Ini Soal Marwah Penyiaran Daerah
Nasional
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, Mendorong peningkatan kapasitas aparatur kampung melalui pelatihan keterampilan dasar komputer yang dapat didanai menggunakan anggaran kampung.
Berita Utama
Kilas Balik 28 Tahun Reformasi Indonesia




