Optimalisasi Pajak Air Permukaan Dorong Pembangunan Daerah di Jabar
Sumber Foto: ANTARA News Jawa Barat
Nasional

Optimalisasi Pajak Air Permukaan Dorong Pembangunan Daerah di Jabar

Bandung (ANTARA) - Pansus XI DPRD Jawa Barat menegaskan bahwa penyempurnaan regulasi pajak air permukaan (PAP) bukan sekadar tertib administrasi, melainkan instrumen vital yang menentukan seberapa cepat kapasitas pembangunan daerah dapat direalisasikan.

Anggota Pansus XI DPRD Jawa Barat Daddy Rohanady mengatkan pajak air permukaan merupakan sektor strategis dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), mengingat pemanfaatannya bersentuhan langsung dengan kebutuhan industri dan masyarakat luas.

"Semakin optimal penerimaan pajak, maka semakin besar pula peluang pembangunan yang dapat direalisasikan. Sebaliknya, apabila penerimaan pajak rendah, maka kapasitas pembangunan juga akan terbatas," ujar Daddy di Bandung, Kamis.

Daddy menjelaskan melalui penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) terbaru ini, DPRD Jabar ingin menciptakan kepastian hukum yang mampu menyinkronkan antara kepentingan pelayanan publik oleh perusahaan air minum dengan target peningkatan pendapatan daerah.

Menurut dia, optimalisasi pajak air akan memberikan dampak domino pada penguatan anggaran di berbagai sektor pembangunan di Jawa Barat.

Namun, hal ini memerlukan sinergi ketat antara pemerintah provinsi dengan para pemangku kepentingan, termasuk Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (Perpamsi).

"Di sinilah pentingnya sinergi agar tercipta pemahaman bersama terkait kewajiban dan kontribusi dalam pengelolaan sumber daya air," katanya.

Selain fokus pada angka pendapatan, Daddy menekankan regulasi ini disusun untuk memastikan pemanfaatan air permukaan di Jawa Barat tetap berjalan secara tertib dan berkeadilan.

Ia menyebutkan masukan dari Perpamsi Jawa Barat menjadi krusial untuk menjaga substansi perda agar tetap memperhatikan aspek teknis, serta keberlanjutan lingkungan.

"Diskusi ini memastikan substansi Perda benar-benar memperhatikan aspek teknis, keberlanjutan lingkungan, serta keseimbangan antara kepentingan pelayanan publik dan peningkatan pendapatan daerah," kata Daddy.

Melalui regulasi yang lebih implementatif, kata dia, Pansus XI DPRD Jabar berharap tidak ada lagi celah kebocoran pajak pada sektor air permukaan, sehingga kontribusi dari sumber daya alam ini dapat kembali sepenuhnya untuk mendanai infrastruktur dan layanan bagi masyarakat Jawa Barat.