Pandji Pragiwaksono: Protes Publik Harus Ditujukan kepada Menteri Pertahanan, Bukan Deddy Corbuzier
Sumber Foto: Suara.com
Inti Pernyataan

Pandji Pragiwaksono: Protes Publik Harus Ditujukan kepada Menteri Pertahanan, Bukan Deddy Corbuzier

Komika Pandji Pragiwaksono menanggapi pernyataan Deddy Corbuzier yang menimbulkan kontroversi terkait rapat panitia kerja (panja) Komisi I DPR RI pada 14-15 Maret 2025. Rapat tersebut berlangsung di hotel Fairmont, Senayan, Jakarta Selatan, dan membahas RUU TNI.

Dalam cuitannya, Pandji mengungkapkan bahwa kemarahan masyarakat seharusnya ditujukan kepada Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, dan bukan kepada Deddy Corbuzier, yang berperan sebagai staf khusus di Kementerian Pertahanan. Pandji menegaskan bahwa Deddy hanya menjalankan tugas yang diberikan oleh atasannya.

"Dia kan stafsus, man. Lu pikir dia ngomong begini atas inisiatif sendiri? Dia disuruh sama atasannya, Menhan kita Sjafrie Sjamsoeddin," tegas Pandji.

Lebih lanjut, Pandji mengkritik beberapa aspek dari rapat tersebut, termasuk lokasi dan cara penyelenggaraan yang dianggap tidak transparan. Ia mempertanyakan mengapa DPR memilih untuk mengadakan rapat di hotel dan tidak di gedung DPR, sehingga masyarakat dan media tidak dapat mengawasi proses tersebut.

"Kenapa DPR rapatnya diam-diam? Di hotel Fairmont, kenapa? Kalo pembahasannya cuma tiga pasal, ya lakukannya di gedung DPR, dong! Supaya semua bisa lihat, wartawan bisa masuk, ada rekamannya," ujarnya.

Pandji juga menyoroti perlunya penjelasan mengenai pasal-pasal dalam revisi Undang-Undang TNI, khususnya mengenai hak TNI untuk berbisnis. Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi membawa dampak negatif mengingat sejarah korupsi yang terjadi pada masa Orde Baru.

"Daripada fokus pada penerobosannya, minta stafsus bapak menjelaskan hal-hal yang penting, seperti kenapa direvisi tersebut TNI bisa kembali berbisnis?" tambahnya.

Selain itu, Pandji menyinggung tentang sidang TNI yang dianggap melanggar hukum karena dilakukan secara tertutup. Ia mempertanyakan mengapa anggota TNI yang melanggar hukum hanya diadili dalam sidang militer, bukan dalam persidangan hukum pidana umum.

"Kenapa anggota TNI yang melanggar hukum itu cukup disidang di sidang militer, tidak di persidangan hukum pidana umum?" tanyanya.

Pandji juga menyebutkan perubahan jumlah lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh TNI, serta nama-nama anggota TNI yang saat ini menjabat di berbagai kementerian. Ia berharap agar Deddy Corbuzier bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut.