Pekalongan Raya Sepakati Pembangunan Pembangkit Listrik dari Sampah
Kutipan Media - Uncategorized
Pekalongan Raya Sepakati Pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah, Target Olah 1.000 Ton Sampah per Hari
By Redaksi Indoraya
Kamis, 26 Feb 2026
Share
3 Min Read
Kesepakatan pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL)
SHARE
INDORAYA – Empat pemerintah daerah di Pekalongan Raya menyepakati pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) sebagai solusi pengelolaan sampah regional. Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Batang, dan Pemerintah Kabupaten Pema
Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya penanganan sampah secara kolaboratif di kawasan Pekalongan Raya. PSEL dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari yang dipasok dari empat daerah tersebut.
Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan masalah klasik yang membutuhkan solusi inovatif dan berkelanjutan.
“Yang dibutuhkan 1.000 ton per hari. Memang harus dari empat daerah ini. Kalau Pemkab Kendal ingin bergabung, monggo saja, tidak ada masalah. Semoga bisa secepatnya terealisasi,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa pembangunan PSEL dirancang tanpa membebani APBD masing-masing daerah. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa PSEL merupakan tempat pembuangan akhir.
“Ini bukan tempat pembuangan sampah, tetapi tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik. Jadi masyarakat perlu memahami bahwa ini pusat energi listrik tenaga sampah, bukan TPA,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menjelaskan lokasi pembangunan PSEL disepakati berada di Kota Pekalongan, tidak jauh dari Exit Tol Setono, karena aksesibilitas dan ketersediaan lahan yang strategis.
“Kata kuncinya letaknya di jalan exit tol. Aksesnya lebih mudah untuk kota dan kabupaten sekitar,” ujarnya.
Kebutuhan lahan diperkirakan sekitar 5 hektar dan telah tersedia. Namun proyek masih harus melalui tahapan teknis, seperti feasibility study, uji tanah, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta perizinan sebelum konstruksi dimulai.
Joko juga meluruskan persepsi publik terkait mekanisme pengolahan sampah di PSEL.
“Modelnya seperti PLTU. Bedanya, kalau PLTU bahan bakarnya batu bara, kalau ini bahan bakarnya sampah. Sampah langsung masuk ke bunker di dalam gedung. Dari bunker ditarik dengan capit, lalu masuk ke insinerator raksasa untuk dibakar. Jadi tidak ada tumpukan seperti TPA,” paparnya.
Dengan kapasitas tersebut, PSEL tidak hanya mengolah sampah harian, tetapi juga berpotensi mengurangi beban TPA yang ada saat ini, termasuk memanfaatkan sampah lama sebagai bahan bakar.
“Nanti TPA bisa dikuras habis. Sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan dibawa dan dibakar di PSEL,” imbuhnya.
Besaran daya listrik yang dihasilkan masih menunggu kajian teknis lanjutan. Saat ini fokus pemerintah daerah adalah mempercepat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah.
Sebagai gambaran, distribusi pasokan sampah ke PSEL diperkirakan berasal dari Kota Pekalongan sekitar 150 ton per hari, Kabupaten Pekalongan 500 ton, Kabupaten Batang 185 ton, dan Kabupaten Pemalang 250–400 ton per hari, dengan total minimal mencapai 1.085 ton.
TAGGED: pembangkit listrik energi sampah Pekalongan pengolahan sampah Pekalongan Raya proyek energi sampah Jateng PSEL Pekalongan
Share This Article
Terbaru
Semarang Zoo Punya Penghuni Baru, Dua Anak Kapibara Lahir dan Curi Perhatian Pengunjung Senin, 08 Jun 2026
Uang Gadai 40 Motor Diduga Dipakai Main MiChat, Pacar Pelaku Ikut Jadi Korban Senin, 08 Jun 2026
Manfaatkan Senioritas Kampus, Mahasiswa PTN di Semarang Diduga Gelapkan 40 Motor Teman Kuliah Senin, 08 Jun 2026
Polisi Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor, Mahasiswa PTN di Semarang Jadi Tersangka Senin, 08 Jun 2026
Cerita Umiyati, Perempuan Nelayan Demak yang Bertahan dari Rob Saat Mangrove Kian Hilang Senin, 08 Jun 2026
Aliansi Warga Lintas Daerah Gelar Panggung Rakyat di DPRD Jateng, Tolak Tambang hingga Giant Sea Wall Senin, 08 Jun 2026
Soroti Kasus Asusila Ma’had Demak, Ahmad Luthfi Minta Ponpes Ilegal Disisir hingga Tingkat Desa Senin, 08 Jun 2026
Berita Lainnya
Uncategorized
Pemprov Jateng Ajak Pengusaha Islam Kembangkan Ekonomi Syariah
Minggu, 19 Apr 2026
Uncategorized
Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Presiden Prabowo Diminta Turun Langsung
Senin, 30 Mar 2026
Uncategorized
Program Milir Gratis Polres Karanganyar Berangkatkan 200 Warga ke Jakarta Usai Lebaran
Kamis, 26 Mar 2026
Uncategorized
Keuangan RI Terdampak Perang Iran-Israel, Pemerintah Siapkan Efisiensi hingga Rp80 Triliun
Rabu, 25 Mar 2026
Copyright (c) 2025 Indoraya News
PEDOMAN MEDIA SIBER
KODE ETIK JURNALISTIK
STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
TENTANG KAMI
DISCLAIMER




