Pekalongan Raya Sepakati Pembangunan Pembangkit Listrik dari Sampah
Sumber Foto: Indoraya News
Nasional

Pekalongan Raya Sepakati Pembangunan Pembangkit Listrik dari Sampah

Kutipan Media - Uncategorized

Pekalongan Raya Sepakati Pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah, Target Olah 1.000 Ton Sampah per Hari

By Redaksi Indoraya

Kamis, 26 Feb 2026

Share

3 Min Read

Kesepakatan pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL)

SHARE

INDORAYA – Empat pemerintah daerah di Pekalongan Raya menyepakati pembangunan Pembangkit Listrik Energi Sampah (PSEL) sebagai solusi pengelolaan sampah regional. Kesepakatan ini melibatkan Pemerintah Kota Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Pemerintah Kabupaten Batang, dan Pemerintah Kabupaten Pema

Langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya penanganan sampah secara kolaboratif di kawasan Pekalongan Raya. PSEL dirancang mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari yang dipasok dari empat daerah tersebut.

Wali Kota Pekalongan, Achmad Afzan Arslan Djunaid, menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan masalah klasik yang membutuhkan solusi inovatif dan berkelanjutan.

“Yang dibutuhkan 1.000 ton per hari. Memang harus dari empat daerah ini. Kalau Pemkab Kendal ingin bergabung, monggo saja, tidak ada masalah. Semoga bisa secepatnya terealisasi,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa pembangunan PSEL dirancang tanpa membebani APBD masing-masing daerah. Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman bahwa PSEL merupakan tempat pembuangan akhir.

“Ini bukan tempat pembuangan sampah, tetapi tempat pengolahan sampah menjadi energi listrik. Jadi masyarakat perlu memahami bahwa ini pusat energi listrik tenaga sampah, bukan TPA,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pekalongan, Joko Purnomo, menjelaskan lokasi pembangunan PSEL disepakati berada di Kota Pekalongan, tidak jauh dari Exit Tol Setono, karena aksesibilitas dan ketersediaan lahan yang strategis.

“Kata kuncinya letaknya di jalan exit tol. Aksesnya lebih mudah untuk kota dan kabupaten sekitar,” ujarnya.

Kebutuhan lahan diperkirakan sekitar 5 hektar dan telah tersedia. Namun proyek masih harus melalui tahapan teknis, seperti feasibility study, uji tanah, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta perizinan sebelum konstruksi dimulai.

Joko juga meluruskan persepsi publik terkait mekanisme pengolahan sampah di PSEL.

“Modelnya seperti PLTU. Bedanya, kalau PLTU bahan bakarnya batu bara, kalau ini bahan bakarnya sampah. Sampah langsung masuk ke bunker di dalam gedung. Dari bunker ditarik dengan capit, lalu masuk ke insinerator raksasa untuk dibakar. Jadi tidak ada tumpukan seperti TPA,” paparnya.

Dengan kapasitas tersebut, PSEL tidak hanya mengolah sampah harian, tetapi juga berpotensi mengurangi beban TPA yang ada saat ini, termasuk memanfaatkan sampah lama sebagai bahan bakar.

“Nanti TPA bisa dikuras habis. Sampah yang masih bisa dimanfaatkan akan dibawa dan dibakar di PSEL,” imbuhnya.

Besaran daya listrik yang dihasilkan masih menunggu kajian teknis lanjutan. Saat ini fokus pemerintah daerah adalah mempercepat persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah.

Sebagai gambaran, distribusi pasokan sampah ke PSEL diperkirakan berasal dari Kota Pekalongan sekitar 150 ton per hari, Kabupaten Pekalongan 500 ton, Kabupaten Batang 185 ton, dan Kabupaten Pemalang 250–400 ton per hari, dengan total minimal mencapai 1.085 ton.

TAGGED: pembangkit listrik energi sampah Pekalongan pengolahan sampah Pekalongan Raya proyek energi sampah Jateng PSEL Pekalongan

Share This Article

Facebook

Terbaru

Semarang Zoo Punya Penghuni Baru, Dua Anak Kapibara Lahir dan Curi Perhatian Pengunjung Senin, 08 Jun 2026

Uang Gadai 40 Motor Diduga Dipakai Main MiChat, Pacar Pelaku Ikut Jadi Korban Senin, 08 Jun 2026

Manfaatkan Senioritas Kampus, Mahasiswa PTN di Semarang Diduga Gelapkan 40 Motor Teman Kuliah Senin, 08 Jun 2026

Polisi Bongkar Dugaan Penggelapan 40 Motor, Mahasiswa PTN di Semarang Jadi Tersangka Senin, 08 Jun 2026

Cerita Umiyati, Perempuan Nelayan Demak yang Bertahan dari Rob Saat Mangrove Kian Hilang Senin, 08 Jun 2026

Aliansi Warga Lintas Daerah Gelar Panggung Rakyat di DPRD Jateng, Tolak Tambang hingga Giant Sea Wall Senin, 08 Jun 2026

Soroti Kasus Asusila Ma’had Demak, Ahmad Luthfi Minta Ponpes Ilegal Disisir hingga Tingkat Desa Senin, 08 Jun 2026

Berita Lainnya

Uncategorized

Pemprov Jateng Ajak Pengusaha Islam Kembangkan Ekonomi Syariah

Minggu, 19 Apr 2026

Uncategorized

Kapal Tanker Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Presiden Prabowo Diminta Turun Langsung

Senin, 30 Mar 2026

Uncategorized

Program Milir Gratis Polres Karanganyar Berangkatkan 200 Warga ke Jakarta Usai Lebaran

Kamis, 26 Mar 2026

Uncategorized

Keuangan RI Terdampak Perang Iran-Israel, Pemerintah Siapkan Efisiensi hingga Rp80 Triliun

Rabu, 25 Mar 2026

Copyright (c) 2025 Indoraya News

PEDOMAN MEDIA SIBER

KODE ETIK JURNALISTIK

STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN

TENTANG KAMI

DISCLAIMER