Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru Tergantung Inisiatif DPR RI
Sosial

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Baru Tergantung Inisiatif DPR RI

Kutipan Media - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru sepenuhnya masih menunggu inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Saat ini, pemerintah sedang menyerap berbagai aspirasi dari para pemangku kepentingan sebagai bahan masukan.

Awal Kejadian

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Sesditjen PHIJSK) Kemnaker RI, Agatha Widianawati, dalam Seminar Nasional Koalisi Serikat Pekerja Partai Buruh (KSP-PB) di Jakarta.

Perkembangan

Agatha menyatakan bahwa Kemnaker RI sifatnya menunggu pembahasan oleh DPR RI. Ia mengungkapkan bahwa Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Putih Sari, juga menjelaskan bahwa masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan di internal DPR sebelum pembahasan bersama pemerintah dapat dimulai. Agatha menegaskan bahwa penjadwalan pembahasan RUU Ketenagakerjaan sepenuhnya berada di tangan DPR RI sebagai pihak pengusul.

Saat ini, Kemnaker terus melakukan penyerapan aspirasi melalui berbagai kegiatan, termasuk seminar. Agatha menilai seminar nasional yang diselenggarakan KSP-PB menjadi forum penting bagi Kemnaker untuk mendengar langsung pandangan dan masukan dari kalangan pekerja.

Sejak keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ketenagakerjaan, Kemnaker telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi di berbagai daerah. Agatha menyebutkan, sejak tahun lalu, kegiatan ini telah dilakukan di 12 titik yang mencakup 38 provinsi di Indonesia secara hybrid, melibatkan perwakilan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pengusaha, akademisi, serta pemerintah daerah.

Kondisi Terakhir

Agatha berharap undang-undang ketenagakerjaan yang baru mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja dan menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha. Ia menekankan pentingnya masukan dari berbagai pihak untuk menghasilkan regulasi ketenagakerjaan yang lebih komprehensif.

You can share this post!