Kutipan Media - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini bertujuan untuk menata ekosistem perdagangan digital dan memperkuat perlindungan bagi UMKM, produk dalam negeri, dan konsumen.
Penerbitan peraturan ini merupakan respons pemerintah terhadap pertumbuhan pesat sektor perdagangan digital yang membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan terarah.
Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang mendukung pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan secara elektronik dan mengatur berbagai aspek yang terkait dengan transaksi online.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terjadi peningkatan perlindungan terhadap pelaku UMKM serta produk lokal yang beredar di pasar digital.