Pemerintah Terbitkan Aturan Baru E-Commerce
Sorotan Utama

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru E-Commerce

Kutipan Media - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur penyelenggaraan usaha perdagangan melalui sistem elektronik. Aturan ini bertujuan untuk menata ekosistem perdagangan digital dan memperkuat perlindungan bagi UMKM, produk dalam negeri, dan konsumen.

Awal Kejadian

Penerbitan peraturan ini merupakan respons pemerintah terhadap pertumbuhan pesat sektor perdagangan digital yang membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan terarah.

Perkembangan

Peraturan ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang mendukung pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan perdagangan secara elektronik dan mengatur berbagai aspek yang terkait dengan transaksi online.

Kondisi Terakhir

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan terjadi peningkatan perlindungan terhadap pelaku UMKM serta produk lokal yang beredar di pasar digital.

You can share this post!