Pemkab Gianyar Serahkan SK Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Sumber Foto: Balipuspanews.com
Sosial

Pemkab Gianyar Serahkan SK Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

GIANYAR, balipuspanews.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang Forum Kepatuhan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar kepada Kejaksaan Negeri Gianyar, Rabu (18/2/2026) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Penyerahan ini menjadi langkah penguatan sinergi dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Forum tersebut dinilai relevan di tengah dinamika ketenagakerjaan sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menyampaikan bahwa penyerahan SK tersebut tidak dimaksudkan untuk menakuti pengusaha, melainkan menjamin kepatuhan hukum pelaku usaha serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penyerahan SK ini bukanlah bentuk intimidasi kepada para pengusaha, melainkan langkah untuk memastikan setiap pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar selaku Ketua Forum Kepatuhan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Gianyar, Sandhy Handika, menyampaikan komitmen penuh sebagai lembaga penegak hukum untuk mendukung upaya pemerintah melalui forum tersebut.

“Kami siap berkolaborasi bersama jajaran yang tergabung dalam Forum Kepatuhan ini, yang meliputi empat hal, yakni pencegahan dan penindakan pelanggaran, pengawasan dan pemeriksaan, pembahasan kendala, serta strategi edukasi,” paparnya.

Lebih lanjut, Sandhy Handika menegaskan strategi peningkatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dalam forum difokuskan pada tiga pilar utama, yaitu instansi, perusahaan, dan masyarakat melalui koordinasi lintas sektor.

Pendekatan tersebut menekankan pengawasan ketat, edukasi masif, serta integrasi dengan perizinan usaha untuk memastikan kepatuhan menjadi kewajiban.

“Kepada para peserta, mari kita tingkatkan kesadaran hukum dan patuhi regulasi ketenagakerjaan. Kejaksaan selalu ada sebagai garda terdepan untuk menjamin kepatuhan berjalan secara preventif dan represif,” tegasnya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bali Gianyar, Venina, menjelaskan ketidakpatuhan perusahaan umumnya terjadi karena belum mendaftarkan seluruh pekerja, tidak melaporkan upah yang sebenarnya, atau tidak menyetorkan iuran yang telah dipotong dari gaji pekerja.

Dalam penanganannya, BPJS Ketenagakerjaan mengedepankan pendekatan persuasif dan bertahap, mulai dari komunikasi, pemanggilan, pembuatan komitmen pembayaran, hingga kunjungan lapangan. Apabila tidak terdapat itikad baik, barulah dilakukan pendampingan oleh aparat penegak hukum.

Venina berharap para pengusaha mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena kita tidak tahu kapan musibah terjadi, oleh karena itu seluruh pelaku usaha diharapkan mendaftarkan seluruh pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan,” ujarnya.