Pemulihan Aset Negara dari Korupsi Capai Rp28,6 Triliun di 2025
JAKARTA, Lingkar.ne ws – Pemulihan aset negara dari kasus tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp28,6 triliun. Angka ini disebut sebagai salah satu capaian terbesar dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia.
Tenaga Ahli Utama Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), Kurnia Ramadhana, menyampaikan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari tiga lembaga penegak hukum.
Rincian Pemulihan Aset 3 Lembaga
Total Rp28,6 triliun tersebut berasal dari pemulihan aset Kejaksaan Agung (Kejagung) sebesar Rp24 triliun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rp1,53 triliun, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Rp2,37 triliun.
“ Asset recovery yang kami potret dari seluruh aparat penegak hukum sepanjang Januari hingga Desember 2025 ini saya rasa merupakan angka yang terbesar selama ini,” ujar Kurnia dalam diskusi publik di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut Kurnia, besarnya angka pemulihan aset ini menunjukkan pergeseran pendekatan penegakan hukum, yang tidak lagi hanya berfokus pada individu, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara melalui pendekatan aset.
Dorong Pengesahan RUU Perampasan Aset
Kurnia menyebut capaian tersebut selaras dengan langkah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.
Adapun RUU itu sudah tertunda cukup lama, di mana naskah akademiknya sudah diusulkan sejak tahun 2008 dan menjadi komitmen pemerintah.
“Presiden berulang kali menyampaikan keinginan agar RUU ini segera diundangkan, diikuti oleh Mas Wapres dan disambut oleh Bang Nasir Djamil dan kawan-kawan,” tuturnya.
Kurnia menyebutkan beberapa pekan lalu, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah mulai membahas RUU Perampasan Aset secara estafet.
Tutup Celah Kerugian Negara
Kurnia menilai RUU Perampasan Aset penting untuk menutup celah besar antara nilai kerugian keuangan negara dan uang pengganti yang berhasil dipulihkan.
Selama ini, terdapat selisih signifikan antara total kerugian negara akibat korupsi dengan jumlah aset yang berhasil dirampas atau dikembalikan.
“Jadi ini harus dijawab dengan mengundangkan UU Perampasan Aset dan pemerintah tentu berharap pembahasan tersebut dapat memenuhi aspek meaningful participation,” ungkap Kurnia.




