Penangkapan Aktivis Mahasiswa Riau Khariq Anhar: Sebuah Tindakan Kontroversial
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) telah menangkap Khariq Anhar, seorang mahasiswa Universitas Riau, di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Jumat pagi, 29 Agustus 2025. Penangkapan ini terjadi setelah Khariq mengunggah tangkapan layar artikel berita yang telah dimodifikasi dari media Redaksi Kota mengenai pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, terkait demonstrasi yang berlangsung pada 28 Agustus 2025.
Kronologi Penangkapan
Khariq mengunggah tangkapan layar tersebut ke akun Instagramnya, @aliansimahasiswapenggugat, pada 27 Agustus 2025. Dalam unggahan tersebut, ia mengubah judul berita yang aslinya berbunyi, "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Jangan Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Isu Buruh!" menjadi "Said Iqbal Tegaskan agar Anarko, Pelajar & BEM Segera Gabung Aksi 28 Agustus: Ini Murni Gerakan Rakyat Indonesia!". Unggahan ini muncul sehari sebelum demonstrasi buruh yang diadakan di depan Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat.
Demonstrasi tersebut diikuti oleh kalangan buruh sejak pagi hingga siang hari, sementara pelajar dan mahasiswa bergantian berunjuk rasa pada sore harinya. Unjuk rasa berakhir dengan kerusuhan, mengakibatkan sekitar 600 orang ditangkap dan seorang pengemudi ojek online tewas setelah dilindas kendaraan taktis dari Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya.
Dasar Penangkapan
Khariq dilaporkan oleh seorang individu bernama Baringin Jaya Tobing atas unggahannya. Laporan tersebut diterima oleh pihak Subdit II bidang Siber dengan nomor LP/B/6073/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 27 Agustus 2025. Ia disangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) jo. Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Tuduhan Tindakan Sewenang-wenang
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), yang mendampingi Khariq, menyatakan bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara sewenang-wenang dan brutal. Mereka mengklaim Khariq dipaksa masuk mobil dan mengalami kekerasan saat penangkapan. Pihak kepolisian juga dituduh tidak memperlihatkan surat tugas resmi saat melakukan penangkapan.
Setelah ditangkap, Khariq dibawa ke Markas Polda Metro Jaya dan ditanyai mengenai demonstrasi yang terjadi pada 25 dan 28 Agustus 2025. Selama proses pemeriksaan, polisi menyita dua telepon genggam dan akun media sosial Khariq.
Khariq sendiri menyatakan bahwa ia tidak mengikuti demonstrasi tersebut, melainkan hadir untuk meliput dan menjalankan kerja jurnalistik. TAUD juga mengkritik pertanyaan yang dianggap tidak relevan yang diajukan kepada Khariq selama pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk pertanyaan mengenai logo anime dan foto-foto individu yang tidak dikenalnya.
Pandangan Advokasi dan Kritikan terhadap UU ITE
TAUD menilai penangkapan Khariq sebagai bagian dari upaya untuk membungkam suara kritik mahasiswa dan mengkriminalisasi aktivitas penyampaian informasi. Mereka menyatakan bahwa penggunaan UU ITE dalam kasus ini lebih merupakan alat untuk represi daripada penegakan hukum yang adil.




