Pengungkapan Safe House dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
Sumber Foto: Tirto.id
Hukum

Pengungkapan Safe House dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

tirto.id - Dalam kasus korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), barang bukti berupa uang tunai dan barang berharga lainnya ditemukan di sebuah lokasi disebut safe house. Apa sebenarnya maksud dari safe house?

Sebelumnya, KPK menyebut telah menyita lima koper berisi uang miliaran rupiah di salah satu safe house yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan.

Uang tunai dalam koper itu diduga merupakan hasil korupsi petugas bea dan cukai yang menjadi tersangka, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan.

Petugas bea cukai diduga telah melakukan pengondisian supaya importasi ilegal barang milik PT Blueray Cargo bisa dilakukan tanpa pemeriksaan ketat. Padahal bea dan cukai memiliki tugas pokok untuk menindak penyelundupan barang ilegal melalui kewenangan mereka di bidang bea dan cukai.

Atas "jasa" ketiga petugas itu, PT Blueray Cargo kemudian memberikan imbalan berupa uang, yang diserahkan di sejumlah lokasi selama periode Desember 2025 hingga Februari 2026.

Apa itu Safe House dalam Konteks Korupsi Bea Cukai?

Kata "safe house" sebenarnya kerap digunakan di berbagai bidang. Makna kata ini akan bergantung pada konteks penggunaannya. Namun, penggunaannya yang umum diketahui adalah sebagai kode untuk tempat perlindungan.

Dalam konteks sistem peradilan di Indonesia, misalnya, "safe house" atau yang secara harfiah berarti "rumah aman" merupakan lokasi rahasia yang digunakan untuk melindungi keselamatan korban dan saksi yang terancam.

Meskipun tak semua, namun beberapa lembaga yang dekat dengan korban maupun saksi sebuah kasus hukum umumnya memiliki fasilitas berupa safe house. Korban atau saksi yang keselamatannya terancam akan dievakuasi di safe house terlebih dahulu sembari hingga situasi ancaman mereda.

Merujuk pada konteks sistem peradilan ini, safe house bersifat rahasia. Tak semua orang boleh tahu karena keberadaannya bisa berarti nyawa seseorang yang sedang berlindung di sana.

Prinsip kerahasiaan juga digunakan dalam penggunaan kode "safe house" di bidang intelijen. Para agen spionase di beberapa negara memiliki kewenangan untuk memelihara tempat rahasia bernama "safe house". Di sana, mereka dapat melakukan operasi rahasia atau melakukan interogasi.

Sementara itu, dalam konteks korupsi Ditjen Bea dan Cukai, "safe house" digunakan sebagai lokasi untuk menyimpan uang haram para tersangka.

Menurut Ketua KPK Setyo Budianto, para pelaku kejahatan korupsi memang kerap menggunakan istilah khusus sebagai kode tempat penyimpanan. Menurutnya, istilah-istilah itu bisa berbentuk apa pun.

Sebagai contoh, "safe house" bisa saja berbentuk rumah, tetapi bisa juga berbentuk apartemen.

Menurut Setyo, istilah-istilah macam itu juga terkadang digunakan tersangka korupsi untuk merujuk tempat penyimpanan yang bergerak. Contohnya, mobil atau kendaraan lainnya.

Dalam konteks kasus korupsi Ditjen Bea dan Cukai, "safe house" telah digunakan sebagai istilah untuk merujuk lokasi penyimpanan uang haram. KPK menemukan berbagai jumlah uang tunai dalam berbagai kurs di sana, termasuk emas seberat 2,8 kilogram dan jam tangan mewah.