Pentingnya Keadilan Pajak untuk Online Travel Agent di Indonesia
Kutipan Media - Keadilan Pajak bagi “Online Travel Agent Asing”
Bayangkan sebuah vila di Canggu, Bali disewa Rp2 juta per malam lewat Airbnb. Turis menginap di Indonesia, pemilik vila tinggal di Indonesia, fasilitas menuju vila dibangun dengan uang pajak Indonesia, namun komisi Rp300 ribu yang diambil Airbnb malah meluncur mulus ke luar negeri tanpa meninggalkan jejak di kas negara. Seolah-olah platform digital raksasa itu hadir, berbisnis, dan menikmati keuntungan besar di Indonesia tanpa pernah benar-benar “tinggal” di sini sebagai subjek pajak. Inilah ironi besar ekonomi digital, aktivitas ekonomi semakin mengglobal, tapi sistem pajak masih berpikir lokal.
Ekonomi Digital Melaju Kencang, Pajak Tertinggal
Raksasa Online Travel Agent (OTA) seperti Airbnb, Booking.com, dan Agoda jadi contoh paling jelas. Mereka menghubungkan jutaan turis dengan pemilik vila dan hotel di Indonesia dan memungut biaya layanan hingga 16% dari setiap pemesanan. Nilai penghasilannya fantastis. Namun, karena “dianggap” tidak memiliki kehadiran tetap, penghasilan tersebut tidak dipajaki PPh di Indonesia.
Fenomena ini terjadi diseluruh dunia. OECD melalui proyek Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) mencoba menyesuaikan aturan pajak internasional agar perusahaan digital global tidak bisa lagi memanfaatkan celah yuridiksi. Beberapa negara berinisiatif mengenakan pajak terhadap OTA. India mengenakan Equalization Levy 6% sejak 2016, meski kemudian dicabut pada April 2025. Perancis dan Inggris hingga kini masih menerapkan Digital Service Tax 2% – 3% atas penghasilan yang bersumber dari pasar lokal. Prinsipnya sederhana: “pajak harusnya dibayar di tempat dimana nilai ekonomi itu tercipta.”
Dasar Hukumnya Ada, Tapi Belum Beranjak
Indonesia memiliki legitimasi kuat melalui pasal 2 ayat (5) UU PPh, yang memberi ruang menetapkan subjek pajak luar negeri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT). Namun kenyataannya, OTA asing masih dikategorikan sebagai Pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Konsekuensinya, kewajiban pajak mereka hanya seputaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tanpa menyentuh PPh Badan atas laba yang mereka kumpulkan dari pasar Indonesia.
Ketimpangan pun terjadi. Pelaku usaha lokal yang menjalankan platform serupa harus membayar PPh dan PPN. Sementara raksasa global menikmati pasar yang sama besar tanpa beban fiskal setara. Ini bukan sekedar persoalan penerimaan negara saja, namun juga soal keadilan dan kesempatan yang sama. Ketika pajak hanya mengikuti di mana server berada, negara berkembang seperti Indonesia akan terus tertinggal. Tapi Ketika pajak mengikuti di mana nilai ekonomi diciptakan, barulah keadilan fiscal bisa ditegakkan.
BUT Digital: Jalan Menuju Keadilan Pajak
Sudah waktunya pemerintah meninjau ulang status OTA asing dan menetapkan sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT) digital. Mengapa? Karena dalam praktiknya, mereka memiliki aktivitas bisnis berkelanjutan, mitra survey lokasi, dan agen pemasaran di Indonesia. Mereka pun berperan aktif mengatur harga, promosi, dan pengalaman pengguna di pasar Indonesia. Ini merupakan bentuk keberadaan ekonomi yang nyata (significant economic presence), konsep yang sudah diadopsi banyak negara untuk memperluas cakupan pemajakan di era digital.
Dengan status BUT, Indonesia berhak memungut PPh atas laba yang mereka hasilkan di sini. Hal ini bukan proteksionisme, tapi penegakan kedaulatan fiskal di pasar global.
Tantangan: Perjanjian Pajak dan Politik Fiskal
Tentu saja langkah ini tidak mudah. Banyak Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan negara asal OTA masih mengharuskan kehadiran fisik sebagai dasar pemajakan. Indonesia perlu melakukan renegosiasi agar definisi BUT digital diterima. Di sisi lain, Ditjen Pajak, Bank Indonesia, dan Komdigi perlu memperkuat integrasi data untuk memantau arus transaksi digital dan pembayaran lintas negara secara akurat.
Namun, tantangan terbesar adalah politik fiskal. Menetapkan pajak digital berarti bersinggungan dengan kepentingan perusahaan global raksasa dengan kekuatan lobi besar. Indonesia harus percaya diri. Sebagai salah satu penyedia pasar pariwisata digital terbesar di dunia, posisi tawar kita kuat.
Sebagai penutup, keadilan pajak bukan berarti semua diperlakukan sama, tetapi setiap pihak membayar sesuai manfaat yang mereka terima dari negara tempat mereka meraup keuntungan. OTA asing telah menikmati pasar besar, stabilitas ekonomi, dan infrastruktur pariwisata yang dibiayai oleh pajak rakyat. Maka adil bila sebagian laba yang mereka hasilkan dari Bali dan tempat lain di Indonesia kembali ke negara ini dalam bentuk pajak.
Indonesia harus lantang menegaskan bahwa siapa pun yang mencari untung di negara ini harus menjadi “penduduk tetap” secara fiskal. Dunia boleh saja tanpa batas, tapi kedaulatan ekonomi tetap harus dijaga.




