Penyanyi Piche Kota Ditangkap atas Kasus Pemerkosaan di NTT
Kutipan Media - KEPOLISIAN Resor Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), menahan penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota alias Piche Kota. Jebolan pencarian bakat Indonesian Idol itu bersama dua rekannya berinisial RS dan RM menjadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswa SMA di Belu, NTT. Polisi mencatat laporan kasus tersebut dengan Nomor: LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.
Kapolres Belu Ajun Komisaris Besar I Gede Eka Putra Astawa mengatakan penyidik menangkap tersangka berinisial PK pada Sabtu, 28 Februari 2026, pukul 13.00 Wita di kediamannya. Sehari sebelumnya, Jumat, 27 Februari 2026, pukul 22.18 Wita, Polres Belu lebih dulu menahan tersangka berinisial RS.
Eka menjelaskan, polisi menahan RS dan Piche setelah mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka RM yang sempat buron. “RM sudah kami tangkap di Timor Leste setelah kami menetapkannya sebagai DPO dalam penyidikan perkara ini,” kata Eka.
Saat ini Piche masih menjalani observasi medis dan rawat inap dengan pendampingan penyidik karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan kondisi kesehatannya kurang baik. “Penanganan kesehatan tersangka merupakan bagian dari prosedur hukum yang harus kami penuhi tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum,” ujar Eka.
Ia memastikan penyidik menjalankan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, penyidik mengedepankan asas equality before the law yang menjamin setiap orang mendapat perlakuan setara tanpa diskriminasi serta tunduk pada hukum dan peradilan yang sama. “Kami tidak memandang status sosial, ekonomi, ras, atau jabatan,” kata Eka.
Sebelumnya, Polres Belu menetapkan Piche Kota dan dua rekannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap siswi SMA. Dugaan peristiwa tersebut terjadi di salah satu kamar hotel di Atambua, NTT, pada Ahad, 11 Januari 2026.
Eka menuturkan para pelaku mula-mula mengkonsumsi minuman keras lalu mencekoki korban. “Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan,” ujarnya. Dugaan pemerkosaan terjadi saat korban berada dalam keadaan tidak sadar.
Penyidik menetapkan ketiga tersangka setelah merampungkan gelar perkara di Polres Belu pada Kamis, 19 Februari 2026. Kepolisian menyatakan unsur tindak pidana dan syarat minimal alat bukti yang sah telah terpenuhi. “Penyidik telah memeriksa saksi dan ahli, mengumpulkan barang bukti termasuk bukti elektronik, serta berkoordinasi intensif dengan jaksa penuntut umum,” kata Eka pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; atau Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.




